Kriminalitas Banjarmasin
Pengaduan Arisan Online di Banjarmasin Jadi 270 Orang, Kerugian Korban RA Bengkak Jadi Rp 8,7 Miliar
Taksiran kerugian korban arisan online kini membengkan menjadi Rp 8,7 miliar seiring dengan bertambahnya pengaduan korban ke kepolisian
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Angka taksiran kerugian yang disebabkan oleh dugaan praktik culas bandar arisan online fiktif oleh tersangka berinisial RA yang juga warga Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin terus membengkak.
Itu menyusul terus bertambahnya pengaduan Korban dari wanita yang juga oknum Bhayangkari Polresta Banjarmasin ke kepolisian.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, total taksiran kerugian kini telah mencapai kurang lebih Rp 8,7 miliar.
Ini setelah adanya tambahan 270 orang korban arisan online yang dikelola RA melaporkan kerugiannya ke Kepolisian baik melalui Satreskrim Polresta Banjarmasin maupun Ditreskrimum Polda Kalsel.
Baca juga: 28 Korban Arisan Online Ngadu ke Polresta Banjarmasin, Satu Bandar Lagi Diamankan Polisi
Baca juga: Libatkan Oknum Bhayangkari Polresta Banjarmasin, Kasus Arisan Online Diambil Alih Polda Kalsel
Baca juga: Kini Ditahan Polisi, Begini Modus Bandar Arisan Online di Banjarmasin Bujuk Korban
"Kemarin taksiran kerugian Rp 2,7 miliar, menambah lagi dengan laporan 270 (orang) bertambah Rp 6 miliar," kata Kombes Rifa’i, Selasa (22/2/2022).
Pendalaman kata Kabid Humas terus dilakukan termasuk penelusuran terhadap aset-aset baik surat berharga, benda tidak bergerak maupun tidak bergerak.
"Ya semua aset-aset pelaku ini masih kita kejar terus," kata Kombes Rifa’i.
Ia memastikan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan sampai tuntas sesuai arahan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto.
Diketahui, RA yang merupakan seorang istri Anggota Polresta Banjarmasin telah berstatus tersangka dan ditahan di Polresta Banjarmasin.
Baca juga: Penipuan di Banjarmasin - Polisi Tahan Bandar Arisan Online, Kerugian Miliaran Rupiah
Polda Kalsel juga tengah menyelidiki apakah suami tersangka juga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Dugaan awal, modus yang digunakan RA kata Kabid Humas yaitu berupa menggelar arisan daring fiktif melalui akun media sosial Instagram yang bersangkutan. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
