Kriminalitas Tapin
Tangkap 10 Tersangka Dalam Operasi Jaran Intan 2022, Kasat Reskrim : Pelaku Umumnya Residivis
Kasatreskrim Polres Tapin mengungkap 10 tersangka yang berhasil ditangkap umumnya adalah residivis
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - 13 unit kendaraan roda dua diamankan jajaran Reskrim Polres Tapin dalam operasi jaran intan 2022 dari 10 Pelaku kejahatan kendaraan (Jaran) yang tersebar di Wilayah Kabupaten Tapin. Selasa, (22/02/2022).
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto mengatakan 13 unit kendaraan roda dua yang terjaring saat operasi jaran ini ada yang sudah menjadi target operasi dan ada yang tidak.
"Total tersangka ada 10 orang yang diamankan dengan klasifikasi antara lain penggelapan, penadah dan pencurian," jelasnya.
AKP Iksan mengatakan untuk target operasi ada empat tersangka yakni tersangka inisial AH (31) warga Kecamatan Binuang, DA (34) warga Kecamatan Candi Laras Utara, SA (22) warga asal Kecamatan Daha Utara dan UK (34) warga asal Candi Laras Utara.
Baca juga: Gelar Hasil Operasi Jaran Intan 2022, Satreskrim Polres Tapin Jaring 10 Tersangka Curanmor
Baca juga: Curanmor di Kalsel - Beraksi di Tabalong, Pelaku Dibekuk Petugas Gabungan di Barsel Kalteng
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET - MENGERIKAN Pelaku Curanmor Todongkan Pistol ke Warga Saat Kepergok
"Sedangkan untuk non target operasi, petugas mengamankan enam tersangka yakni BR (22) warga asal Kecamatan Liang Anggang, AA (24) warga asal Kecamatan Hatungun, MU (21) Warga asal Hatungun, MA (21) warga Hatungun, AM (23) warga Hatungun dan JC (32) warga asal Kecamatan Pino Raya," jelasnya.
Iksan mengatakan terkait pencurian dan penadah atau penampung, para tersangka saling terhubung untuk melakukan tindak kejahatan.
"Pada umumnya para pelaku utama merupakan tersangka residivis dengan kasus-kasus yang sama," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kapolres-tapinsaat-mengecek-barang-bukti-kendaraan1.jpg)