Berita HST

1.373 Vial Stok Vaksin Mendekati Kedaluwarsa, Dinkes HST Masih Menunggu Petunjuk dan Arahan

Sebanyak  1.373 vial vaksin di DInkes Hulu Sungai Tengah (HST) sudah mendekati tanggal kedaluwarsa penggunaannya

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Pendim Kodim 1002 HST untuk BPost
Dandim 1002 HST Letkol Kav Gagang Prawardhana dan Kapolres HST AKBP SIgid Hariyadi memantau pelaksanaan Serbuan Vaksin di Desa Babai, Kecamatan Barabai, HST, Selasa (22/2/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Sebanyak  1.373 vial vaksin di DInkes Hulu Sungai Tengah (HST) sudah mendekati tanggal kedaluwarsa penggunaannya.

533 di antaranya akan kedaluarsa 28 Februari 2022 mendatang atau lima hari ke depan.

Sedangkan 840 vial lagi kedaluarsa pada 8 Maret 2022 mendatang. Vaksin tersebut masih disimpan di Gudang dan diamankan sambil menunggu arahan dan petunjuk dari pusat.

Plt Kepala Dinas Kesehatan HST Mursalin, yang dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, Rabu (23/2/2022) mengatakan, stok vaksin yang hampir mendekati kedaluarsa adalah astrazeneca 123 vial, Astrazeneca stok di TNI 260 vial dan Astrazeneca stok di Polri 150 vial dengan tanggal kedaluarsa 28 Februari 2022.

Baca juga: Sebanyak 132 Ribu Dosis Vaksin di Kalsel Terancam Kedaluwarsa, Sisakan Waktu Lima Hari Lagi

Baca juga: 4.062 Dosis Vaksin Pfizer di Tapin Hampir Kedaluwarsa, Dinkes Pastikan Distribusi Selesai Minggu ini

Sedangkan Astrazeneca Australia, sebanyak 840 vial kedaluarsa 8 Maret 2022.

Adapun ketersediaan vaksin lainnya, Sinovac dua dosis tersedia 495 vial, 300 vial dan 7.659 vial.

“Digunakan untuk dosis 1, 2 dan 3 atau booster sesuai ketentuan. Untuk mencapai target cakupan 100 persen vaksinasi hingga akhir Maret 2022 mendatang, kami melakukan percepatan vaksin, bekerjasama dengan lintas sektor. Khususnya TNI dan POlri,”kata Mursalin.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel, Dinkes Pastikan Tak Ada Vaksin Kedaluwarsa

Mengenai Vaksin yang mendekati kedaluarsa, jika sampai mengalami kedaluarsa, akan dibuatkan berita acaranya.

Untuk selanjutnya, pihaknya masih menunggu arahan atau petunjuk dari pusat maupun provinsi. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved