Unjuk Rasa Buruh Kalsel
Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Buruh Kalsel Ancam Cabut Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
Ratusan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalimantan Selatan (Kalsel) membanjiri Jalan Lambung Mangkurat
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
"Hidup kita bukan untuk dititipkan tapi untuk diperjuangkan," seru Yoeyoen.
Kurang lebih satu jam berorasi dikawal ratusan personel Kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa, para demonstran ditemui oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalsel, Siswansyah dan Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin.
Kepada buruh pengunjuk rasa, H Supian mengatakan, Ia juga kecewa dengan Permenaker tersebut.
Baca juga: Setelah 40 Tahun, Musisi Kalsel Dino Bersama Fatimah Ciptakan Lagu Kita Badangsanak
Baca juga: Pencabulan di Kalsel - Mabuk, Lelaki Banjarbaru Gerayangi Anak di Bawah Umur dengan Imbalan Uang
H Supian menyebut, pihaknya telah menerima pesan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk segera direvisi.
"Kemarin Tanggal 22 Februari saya menerima pesan WA dari Kementrian bahwa statement Presiden meminta itu direvisi segera," kata H Supian.
Ia selanjutnya mengajak sejumlah perwakilan demonstran untuk sama-sama membaca dan menelaah pesan terkait adanya perintah Presiden untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melalui audiensi.
Meski demikian, para buruh dan pekerja demonstran menegaskan, jika revisi tak sesuai harapan maka seluruh buruh dan pekerja di Banua akan menginisiasi pencabutan keanggotaan JHT di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau revisi tidak sesuai kebijakan tetap menyulitkan buruh serta pekerja untuk mengakses JHT, kami akan mundur dari kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan," tegas para demonstran.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)