Unjuk Rasa Buruh Kalsel
Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Buruh Kalsel Ancam Cabut Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
Ratusan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalimantan Selatan (Kalsel) membanjiri Jalan Lambung Mangkurat
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ratusan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalimantan Selatan (Kalsel) membanjiri Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Rabu (23/2/2022).
Mereka menggelar aksi unjuk rasa menolak dan menuntut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait mekanisme pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dicabut.
Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel menjadi sasaran aksi para demonstran menyuarakan perjuangannya.
Naik ke mimbar mobil komando aksi, para orator bergantian berorasi menyuarakan penolakan tersebut.
Salah satu orator dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Sumarlan menyerukan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan satu dari sepuluh kebijakan pemerintah dalam setahun terkahir yang makin menyulitkan kehidupan buruh dan pekerja.
Baca juga: Protes Permenaker, Unjuk Rasa Buruh Kalsel Akan Sasar DPRD Kalsel dan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Kecam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Terkait JHT, Buruh Kalsel Rencanakan Aksi Turun ke Jalan
"Beruntun kebijakan-kebijakan makin menyulitkan buruh," kata Sumarlan.
Ia menuntut, Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut dan aturan terkait JHT dikembalikan ke regulasi sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dimana regulasi sebelumnya mengatur, dana JHT bisa sepenuhnya dicairkan paling lama satu bulan setelah pekerja ter-PHK atau mengundurkan diri.
Salah satu perwakilan buruh perempuan yang naik ke panggung orasi juga menyuarakan agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI dicopot dari jabatannya.
Mereka menilai, Menaker tidak peka dengan kehidupan buruh termasuk dengan aturan yang diterbitkan dimana pembatasan pencairan dana JHT sebelum usia 56 tahun dinilai tidak berpihak kepada kaum pekerja.
"Kenapa kebijakan Menteri ini jahat kepada kaum buruh," kata orator buruh perempuan.
Presidium Aliansi PBB Kalsel, Yoeyoen Indharto dalam orasinya juga mengkritisi sikap para Anggota Dewan termasuk dari partai-partai oposisi yang hanya setengah-setengah ikut memperjuangkan upaya buruh mengkiritisi dan menolak kebijakan pemerintah.
"Jangan cuma di media atau media sosial ngomong mendukung buruh kasian dengan buruh, tapi saat waktu kita minta kemarin jadi saksi fakta di MK dalam judicial review UU Cipta Kerja mereka tidak mau. Dari partai manapun," beber Yoeyoen.
"Padahal mereka mengaku dari partai oposisi, kita cap mereka oposisi setengah hati," lanjutnya.
Ini kata Yoeyoen kembali menunjukkan bahwa buruh dan pekerja harus terus berjuang sendiri memperjuangkan nasib serta kehidupannya dan tak bisa hanya menitipkan nasib ke pihak lain.