Rakat Mufakat

Bupati HSS Achmad Fikry Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan Lewat e-Filing

Bupati H Achmad Fikry menerima audiensi jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cabang Barabai di ruang kerjanya di Kota Kandangan, Kabupaten HSS

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
DISKOMINFO KABUPATEN HSS
Bupati Drs H Achmad Fikry menerima dokumen berupa Tanda Terima SPT dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cabang Barabai di ruang kerjanya di Kota Kandangan, Kabupaten HSS, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (24/2/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Drs H Achmad Fikry,  mengajak masyarakat yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan lewat e-Filing.

Hal tersebut disampaikan Bupati H Achmad Fikry saat menerima audiensi jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cabang Barabai di ruang kerjanya di Kota Kandangan, Kabupaten HSS, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (24/2/2022).

Bupati HSS H Achmad Fikry juga mengatakan, dengan teknologi saat ini masyarakat dapat melaporkan SPT-nya di mana saja dan kapan saja secara online. Terutama pada masa pandemi Covid-19 ini.

Hal ini merupakan cara yang paling aman untuk melaporkan SPT tahunan.

Bupati Drs H Achmad Fikr saat audiensi dengan pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cabang Barabai di ruang kerjanya di Kota Kandangan, Kabupaten HSS, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (24/2/2022).
Bupati Drs H Achmad Fikry saat audiensi dengan pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cabang Barabai di ruang kerjanya di Kota Kandangan, Kabupaten HSS, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (24/2/2022). (DISKOMINFO KABUPATEN HSS)

“Patut disadari bersama bahwa pilar kehidupan bernegara adalah partisipasi warga negara dalam setiap aktivitas kehidupan. Di antaranya, pajak di mana saat ini pajak menjadi sumber dominan yang menunjang pembiayaan negara,” katanya.

"Saya telah melaporkan SPT tahunan melalui e-filling dan saya mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan baik ASN, pengusaha maupun badan usaha kiranya segera melaporkan SPT tahunan nya menggunakan e-filling. Sebelum 31 Maret 2022 untuk SPT tahunan orang pribadi, dan 30 April 2022 untuk SPT badan usaha. Untuk e-filling, lebih awal lebih nyaman," lanjut Bupati HSS.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kandangan, Jopi Sylvia Untung Suharyono, berharap para ASN Pemkab HSS menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.

Berdasarkan monitoring penyampaian SPT Tahun Pajak 2021, Hampir semua ASN sudah banyak yang melapor.

Bupati Drs H Achmad Fikr bersama jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cabang Barabai di ruang kerjanya di Kota Kandangan, Kabupaten HSS, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (24/2/2022).
Bupati Drs H Achmad Fikry bersama jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cabang Barabai di ruang kerjanya di Kota Kandangan, Kabupaten HSS, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (24/2/2022). (DISKOMINFO KABUPATEN HSS)

Selain itu, Jopi juga mengapresiasi Bupati HSS H Achmad Fikry yang telah melaporkan SPT Tahunan Tahun 2021 lebih awal.

Sehingga, menjadi panutan bagi seluruh jajaran pemkab beserta masyarakat Kabupaten HSS.

“Kami harapkan ASN menjadi teladan bagi seluruh masyarakat Kabupaten HSS maupun kabupaten lainnya. Untuk itu, segera lakukan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak pribadi anda sebelum 31 Maret 2022," jelasnya.

Pada kesempatan itu pula, penyerahan Tanda Terima SPT oleh Jopi Sylvia Untung Suharyono kepada Bupati HSS H Achmad Fikry, disaksikan jajaran KPP Pratama Barabai. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved