TAG
e-filling
-
Bagi yang terlambat melakukan pengisian SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp 100.000. Simak langkah-langkah berikut ini.
Selasa, 29 Maret 2022
-
Bupati H Achmad Fikry menerima audiensi jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cabang Barabai di ruang kerjanya di Kota Kandangan, Kabupaten HSS
Kamis, 24 Februari 2022
-
Sesuai pengumuman di website pajak.go.id, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 orang pribadi adalah pada 31 Maret 2021.
Selasa, 23 Februari 2021
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved