Religi

Hukum Puasa Senin Kamis untuk Qadha Puasa Ramadhan Diungkap Buya Yahya, Jelaskan Cara Hitungnya

Buya Yahya jelaskan hukum puasa Senin Kamis untuk qadha puasa Ramadhan. Meski terus menumpuk, utang puasa Ramadhan wajib dibayar.

Penulis: Mariana | Editor: Murhan
Youtube Al Bahjah
Buya Yahya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kaum hawa umumnya tak bisa berpuasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan, karena kodrat perempuan yang harus mengalami menstruasi. Buya Yahya jelaskan hukum puasa Senin Kamis untuk qadha puasa Ramadhan.

Hal ini menyebabkan adanya utang puasa Ramadhan, sebagian mengqadha secara cepat namun tak sedikit pula yang menunda.

Meski terus menumpuk, utang puasa Ramadhan wajib dibayar.

Lalu bagaimana jika ingin menunaikan puasa sunnah Senin Kamis, namun belum mengqadha puasa wajib?

Baca juga: Hukum Memakai Sendal Orang Lain di Mesjid Sebagai Ganti Sendal Hilang, Buya Yahya Beri Penjelasan

Baca juga: Kebiasaan Puasa Rasulullah SAW di Bulan Syaban Diungkap Ustadz Adi Hidayat, Amalan Jelang Ramadhan

Buya Yahya menjelaskan barang siapa yang menjalankan puasa Senin Kamis dengan niat qadha, puasanya sah.

"Berpuasa di hari Senin dan Kamis atau hari lainnya dengan niat qadha hukumnya sah, asal yakin ada puasa wajib yang ditinggalkan," terang Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Seseorang yang tidak mengetahui pasti jumlah utang puasa, disarankan Buya Yahya agar memastikan jumlahnya.

Sebab jika tidak dipastikan atau dikira-kira maka akan menyebabkan orang tersebut akan selalu waswas di tengah ketidakpastian.

"Dia tidak ngerti sudah cukup atau belum, maka paling enak dia duduk sebentar untuk memperkirakan utang puasanya," jelas Buya Yahya.

Cara menghitungnya Buya Yahya menjabarkan, dimulai dari menghitung saat seseorang sudah mulai baligh, bagi perempuan mengalami menstruasi pertama kali.

Misalnya seseorang baligh pada usia 14 tahun dan kini telah berusia 30 tahun, jaraknya adalah 16 tahun. Kemudian saat puasa Ramadhan dia tidak berpuasa maksimal 15 hari.

Maka hitungannya adalah 16x15 hari = 240 hari. Jadi utang yang harus dibayar kira-kira 240 hari.

"Setelah dihitung dicatat dan dibayar yang sudah diperkirakan itu, setelah itu boleh dicicil sesampainya dengan puasa sunnah, hal ini menghindari waswas," ujarnya.

Selain itu, apabila tidak dihitung atau diperkirakan padahal sebenarnya sudah membayar secara penuh maka akan muncul kebimbangan yang berkepanjangan.

Hal ini berkaitan erat dengan kaidah Islam yang menyatakan tidak puasa sunnah sebelum mengqadha puasa wajib yang ditinggalkan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved