Berita Banjarmasin

Tahun Baru Saka 1944, 4 WBP Beragama Hindu di Kalsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Momen Hari Raya Nyepi ada 4 WBP di 3 lembaga pemasyarakatan di wilayah hukum Kemenkumham Kalsel yang mendapatkan remisi khusus.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
humas Kanwil Kemenkumham Kalsel
Penyerahan simbolis pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada WBP beragama Hindu di Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hari Raya Nyepi menyambut Tahun Baru Saka 1944 yang bertepatan dengan Tanggal 3 Maret Tahun 2022 Masehi menjadi momen suka cita bagi Umat Hindu tak terlepas bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu yang ada di Kalsel.

Pada momen Hari Raya Nyepi kali ini ada 4 WBP di 3 lembaga pemasyarakatan di wilayah hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel yang mendapatkan remisi khusus.

Remisi khusus yang diberikan yaitu remisi khusus pemotongan masa hukuman atau sering disebut RK1.

2 WBP di Lapas Kelas II A Kotabaru mendapat RK1 potongan hukuman selama 1 bulan 15 hari, 1 WBP di Lapas Kelas IIB Banjarbaru dengan potongan hukuman selama 1 bulan dan 1 WBP di Rutan Kelas II B Barabai dengan potongan hukuman selama 15 hari.

Baca juga: Kalapas Tanjung Sosialisasikan Perubahan Aturan Pemberian Remisi ke Warga Binaan

Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Awalnya Ingin Nyabu Bareng, Dua Pria di Alalak Tengah Malah Diciduk Polisi

Pemberian remisi khusus dilaksanakan secara simbolis di masing-masing Lapas dan Rutan tersebut.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Heni Susila Wardoyo mengatakan, remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan ini merupakan wujud nyata dari pemajuan dan perlindungan HAM bagi WBP.

“Remisi diberikan kepada WBP sebagai hak bagi mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam Lapas maupun Rutan khususnya program pembinaan kerohanian,” ucap Heni, Jumat (4/3/2022).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono menambahkan, remisi khusus Nyepi Tahun 2022 ini diberikan kepada WBP yang beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencurian Buah Sawit Libatkan Mantan Anggota Dewan, Kapolres Tanahlaut Tegaskan Hal Ini

Baca juga: Satu Lagi Infeksi Covid-19 Renggut Nyawa Warga di Tanahlaut, Kesembuhan Terus Mengalir

“RK1 atau pemotongan masa tahanan ini diberikan kepada WBP yang selama ini menjalani masa tahanan dengan baik, koordinatif, dan mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan oleh petugas Lapas maupun Rutan,” ucapnya.

Ia berharap, para WBP yang saat ini sedang menjalani masa tahanan dapat merefleksikan diri agar kelak dapat berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Saya percaya bahwa jika ada kemauan maka kita dapat berubah menjadi lebih baik lagi, hal ini yang menjadi tujuan dari sistem Pemasyarakatan yang diberikan kepada WBP di dalam Lapas maupun Rutan,” ucap Sri.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved