Wabah Corona

Syarat Tanpa Swab Antigen dan PCR Perjalanan Domestik Belum Bisa Diberlakukan, Ini Jawaban Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Petugas Puskesmas Pekauman sedang melakukan tes PCR. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pernyataan Luhut Binsar Panjaitan tentang pelaku perjalanana domestik bisa tanpa swab antigen ataupun PCR ternyata belum bisa dilakukan.

Hingga kini aturan perjalanan domestik masih diwajibkan tes antigen atau PCR.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif

Namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini.

Sebab, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Meninggal 3, Pasien Sembuh 536 Orang, PositIf 40

Baca juga: Petugas Gabungan Kabupaten Hulu Sungai Utara Terapkan Razia Vaksin di Amuntai

"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.

Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," jelasnya.

Pihaknya akan terus melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan membebaskan syarat tes Antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021). (Youtube Sekretariat Presiden)

Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat. Luhut bilang, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).

Luhut menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

Masih menuju aktivitas normal, seluruh kegiatan kompetisi olah raga diperbolehkan menerima penonton.

Baca juga:  Penjaringan vaksinasi di Balangan, Puluhan ASN Kedapatan Belum Disuntik Booster

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved