Wabah Corona
Syarat Tanpa Swab Antigen dan PCR Perjalanan Domestik Belum Bisa Diberlakukan, Ini Jawaban Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini.
Lebih lanjut, Wayan Koster mengatakan, aturan itu bisa mendongkrak perekonomian Bali, khususnya sektor pariwisata.
“Jelas makin banyak, sekarang penerbangannya yang minta ke Bali sudah nambah terus,” ucapnya.
Baca juga: Penjaringan vaksinasi di Balangan, Puluhan ASN Kedapatan Belum Disuntik Booster
Ia menambahkan, pemberlakuan Visa on Arrival dapat mencegah mafia karantina.
“Maka dengan Visa on Arrival tidak ada lagi tu permainan biaya visa di agen-agen perjalanan,” jelas Gubernur Bali.
Sebelumnya, masa karantina wisatawan mancanegara telah dipangkas oleh pemerintah dari 14 hari, menjadi 7 hari dan menjadi 5 hari.
Namun, kebijakan karantina itu tetap menuai protes dari masyarakat karena dianggap menghambat turis berkunjung ke Bali.
Gubernur Bali pun melakukan uji coba tanpa karantina pada 7 Maret 2022 setelah usulan itu disetujui pejabat pemerintah pusat dalam rapat koordinasi yang diadakan pada Jumat (4/3/2022).
"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, dikutip Tribunnews.com dari TribunBali.com.
Keputusan pemberlakuan PPLN tanpa karantina mulai 7 Maret 2022 ini merupakan salah satu poin keputusan rapat koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (4/3/2022).
Rakor tersebut, juga dihadiri sejumlah pejabat kementrian diantaranya Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB.
Hadir juga Koordinator dan anggota Tim Pakar Satgas COVID-19, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Panglima Kodam IX/Udayana dan komponen pariwisata lainnya.
Rapat itu, menghasilkan keputusan, seperti layanan Visa on Arrival (VoA) bagi PPLN yang akan diberlakukan mulai 7 Maret 2022.
Pemberlakuan layanan VoA bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara.
Baca juga: Gelar Rapat Pleno, DPD Parti Golkar Batola Jadwalkan Pelantikan dan Vaksinasi
