Wabah Corona
Syarat Tanpa Swab Antigen dan PCR Perjalanan Domestik Belum Bisa Diberlakukan, Ini Jawaban Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini.
Di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.
Adapun dalam penerapannya, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PPLN atau wisman yang hendak memasuki pintu Bali, baik dengan perjalanan udara maupun laut.
Kemudian, persyaratan kesehatan bagi PPLN, yakni sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan hingga mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan.
Persyaratan Kesehatan PPLN Tanpa Karantina dan Gunakan VOA ke Bali
Dalam Surat Keputusan terkait penerapan Kebijakan Tanpa Karantina dan gunakan Layanan VOA.menyebutkan syarat kesehatan yang harus dipenuhi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
PPLN harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.
Mereka harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimum 4 hari di Bali.
Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.
Apabila dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali, namun, jika dinyatakan positif maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.
Bagi PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.
Lebih lanjut, bagi PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.
Apabila hasil tes dinyatakan negatif maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Selain itu, PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan, sebagaimana dilansir oleh TribunBali.com.
23 Negara Mendapat Kebijakan Tanpa Karantina dan Gunakan Layanan VoA
Penerapanan kebijakan tanpa karanitna serta layanan Visa on Arrival bagi PPLN hanya berlaku bagi 23 negara, yaitu:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
4. Jerman
5. Belanda
Baca juga: Gelar Rapat Pleno, DPD Parti Golkar Batola Jadwalkan Pelantikan dan Vaksinasi
6. Perancis
7. Qatar
8. Jepang
9. Korea Selatan
10. Kanada
11. Italia
12. Selandia Baru
13. Turki
14. Uni Emirat Arab
15. Malaysia
16. Thailand
17. Singapura
18. Brunei Darussalam
19. Vietnam
20. Laos
21. Myanmar
22. Kamboja
23. Filipina
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Bali.com/I Putu Juniadhy Ekaputa/ Putu Kartika Viktriani, Kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Tak Langsung Berlaku, Tunggu Aturan Baru"
