Selebrita
Jatidiri Doni Salmanan Kini Terkuak, Crazy Rich Bandung yang Dulu Tukang Parkir Jadi Tersangka
Dulu dijuluki Crazy Rich Bandung, kini Doni Salmanan menyusul Indra Kenz sebagai tersangka kasus trading binary option. Ini jatidiri sang Crazy Rich.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dulu dijuluki Crazy Rich Bandung, kini Doni Salmanan menyusul Indra Kenz sebagai tersangka kasus trading binary option.
Berbeda dari Indra Kenz, Doni Salmanan terjerat untuk aplikasi binary option bernama Quotex.
Sang crazy Rich Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/4/2022).
Baca juga: Aksi Teuku Wisnu Ini Sukses Bikin Shireen Sungkar Tersenyum dan Menangis, Netizen Ikut Ngakak
Baca juga: Terungkap Kesan Pertama Paula Verhoven dengan Baim Wong, Kepada Atta Sebut Ayah Kiano Genit dan Alay
Seperti diketahui, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa.
Menurut pantauan Kompas.com, Doni tiba di Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.35 WIB.
Tidak banyak yang dia sampaikannya kepada awak media tadi pagi.
Doni Salmanan hanya menyerahkan kasusnya kepada Bareskrim Polri.
"Untuk saat ini saya sudah diproses oleh pihak kepolisian, saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa.
Terhadap Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Sadari Wajah Ameena Putri Atta Halilintar Berbeda, Aurel Akui Kaget pada Nagita Istri Raffi Ahmad
Baca juga: Intip Koleksi Mainan Rafathar Yang Penuhi Gudang, Raffi Ahmad Beri Sinyal Akan Dibagikan?
Selain itu, Doni juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan biasa dikenal sebagai Crazy Rich Bandung.