Selebrita

Jatidiri Doni Salmanan Kini Terkuak, Crazy Rich Bandung yang Dulu Tukang Parkir Jadi Tersangka

Dulu dijuluki Crazy Rich Bandung, kini Doni Salmanan menyusul Indra Kenz sebagai tersangka kasus trading binary option. Ini jatidiri sang Crazy Rich.

Editor: Murhan
Instagram Doni Salmanan
Doni Salmanan dulu juru parkir kini terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading. 

Selain menjadi tukang parkir, Doni Salmanan juga sempat bekerja sebagai office boy (OB) di salah satu bank.

Akan tetapi, karena ia menjadi tulang punggung keluarga, Doni pun mulai menekuni hobinya bermain game.

Tak disangka-sangka, dari situlah kariernya semakin bersinar.

Doni Salmanan mencoba menjadi top global playe Mobile Legend dan akhirnya menjadi seorang YouTuber.

Ia kerap membagikan kontennya dan mencoba bermain trading.

Dengan modal Rp 500 ribu, Doni berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 28 juta dari trading.

Sosok Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung mendadak menuai perhatian publik.

Baca juga: Sikap Istri Eko Patrio Kala Ayu Ting Ting Mau Jodohkan Bilqis dengan Anaknya, Ini Komentar Viona

Baca juga: Nasib Love Story The Series Usai Penulis Skenario Hilman Hariwijaya Meninggal, Intip Rating Terakhir

Di balik tingkahnya yang suka bagi-bagi uang, Doni Salmanan ikut dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus judi online lewat aplikasi seperti Indra Kenz.

Jika Indra Kenz bermain di Binomo, Doni Salmanan lebih berfokus trading di Quotex.

Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan.

Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Keterangan itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved