Selebrita
Jatidiri Doni Salmanan Kini Terkuak, Crazy Rich Bandung yang Dulu Tukang Parkir Jadi Tersangka
Dulu dijuluki Crazy Rich Bandung, kini Doni Salmanan menyusul Indra Kenz sebagai tersangka kasus trading binary option. Ini jatidiri sang Crazy Rich.
"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.
Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Pekerjaan Sule Kini Efek Tak Punya Program TV Lagi, Ayah Adzam Rupanya Bukan Hanya Andalkan Youtube
Baca juga: Paha Besar Bisa Mengecil Tanpa Olahraga, dr Zaidul Akbar Beberkan Solusi Lewat Gerakan Shalat
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Profil Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Terseret Kasus Kayak Indra Kenz, Sempat Jadi OB dan Jukir