Berita Banjarbaru

Bahtsul Masail NU Kalsel Tetapkan Batasan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Menggunakan pengeras suara selain untuk azan dibatasi selama tidak membuat orang lain merasa terganggu, dalam Bahtsul Masail para kyai NU Kalsel.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS PWNU KALSEL UNTUK BPOST
Bahtsul Masail para kyai Nahdlatul Ulama se-Kalimantan Selatan (Kalsel) di Asrama Haji di Kota Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bahtsul Masail para kyai Nahdlatul Ulama se-Kalimantan Selatan (Kalsel) memutuskan pemerintah boleh mengatur pengeras suara kegiatan keagamaan. 

Bertempat di Asrama Haji Kalsel di Kota Banjarbaru, Bahtsul Masail dilaksanakan saat Sabtu (5/3/2022), mengungkapka dalam kitab kuning para ulama sudah membahas perihal menyaringkan suara dalam beribadah.

“Bahtsul Masail memutuskan bahwa penggunaan pengeras suara untuk keperluan ibadah seperti azan dan lainnya, hukumnya boleh. Namun kebolehan menggunakan pengeras suara selain untuk azan dibatasi selama tidak membuat orang lain merasa terganggu,” terang Kyai Khairullah Zain, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalsel.

Bahkan, terang alumni jurusan Fiqhiyyah Ma’had ‘Aly Darussalam ini, tim perumus menemukan bahwa dalam Kitab Al ‘Ubbab, Imam Ibnu Hajar Al Haytami mengatakan batasan maksimal suara azan adalah didengar dari jarak 1 mil klasik atau kisaran 1,6 kilometer.

Selain itu, menurut Khairullah, Bahtsul Masail memutuskan bahwa mendengar suara yang terdengar dari pengeras suara sama hukumnya dengan mendengar langsung dari manusia, selama suara tersebut bukan berasal dari rekaman.

Baca juga: Kuliner Banjarmasin - Beragam Menu di Kafe Basirih Sports Center, Ada Lapangan Bulu Tangkisnya

Baca juga: Juara Pepelingasih yang Akan Mewakili Provinsi Kalsel di Tingkat Nasional

Sehingga, berdampak pada turunan hukum, misalnya sunnah berdiam ketika mendengar azan, ketika mendengar orang membaca Al-Qur'an, dan seterusnya.

“Bahtsul Masail juga memutuskan bahwa pemerintah boleh mengatur penggunaan pengeras suara dalam kegiatan ibadah, demi kemaslahatan bersama,” ujar pemerhati Fikih dan Sosial Masyarakat ini.

Bahtsul Masail yang digelar dalam rangka peringatan hari lahir Nahdlatul Ulama ke-96 ini dihadiri oleh para kyai urusan dari pengaruh cabang Nahdlatul Ulama Se-Kalimantan Selatan.

“Sekian lama, kegiatan yang merupakan ciri khas NU ini telah lama vakum di Kalimantan Selatan. Karenanya, kami yang mendapat amanah untuk mengurus Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalsel berupaya menghidupkan kembali tradisi ilmiah para kiai ini,” kata Khairullah Zain.

Kebetulan juga, ujarnya, saat ini masalah yang sedang ramai diperbincangkan dan terjadi kontroversi di kalangan masyarakat adalah mengenai aturan penggunaan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan.

Baca juga: Wacana Penataan Sungai Veteran Banjarmasin Bakal Direalisasikan

Baca juga: Update Covid-19 Kalsel: Sembuh 922 Pasien, Positif 58

"Karenanya, kami dari Lembaga Bahtsul Masail yang ditugaskan untuk merumuskan topik bahasan mengangkat masalah ini,” jelasnya.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalsel ini berharap ke depannya Bahtsul Masail akan kembali mentradisi di setiap acara NU di Kalimantan Selatan.

“Kami dari Pengurus Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalsel bertekad untuk siap mendampingi pelaksanaan Bahtsul Masail bila pengurus cabang ingin melaksanakan Bahtsul Masail dan memerlukan pendampingan,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved