Berita Banjarbaru

Panti Sosial di Kalsel Beganti Nama, Kenakan Tarif untuk Pelayanan Tertentu

Panti sosial di bawah naungan Dinas Sosial Kalimantan Selatan baik yang berbentuk UPTD maupun belum, kini berubah nama.

Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/milna sari
lansia di PS Tresna Werdha Budi Mulia Banjarbaru yang melakukan perekaman e-KTP di panti 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Panti sosial di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Selatan (Kalsel) baik yang berbentuk UPTD maupun belum kini berubah nama.

Satu diantaranya bahkan kini berbayar untuk pelayanan tertentu.

Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Sejahtera berubah nama menjadi Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Budi Sejahtera, dengan sasaran pelayanan lanjut usia terlantar dan lanjut usia gangguan mental.

Pelayanan bagi penyandang gangguan mental ini menjadi pelayanan baru di panti ini dimana sebelumnya pelayanan rehabilitasi gangguan mental dilakukan di Panti Budi Luhur milik Kemensos.

Baca juga: Vaksinasi di Banjarbaru Terus Digenjot , Ini Capaian Warga Divaksin di Kota Idaman 

Baca juga: Banjarbaru Layak Menjadi Kota Masa Depan,  Pemko Harus Membuka Diri Sambut Investor

Kepala Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Budi Sejahtera, Surya Fujianorrochim Senin (14/3/2022) membenarkan jika ada pelayanan berbayar nantinya yakni rehabilitasi untuk Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Ini memang pelayanan baru, dan memang diperbolehkan untuk berbayar, sesuai dengan aturannya," ujarnya.

Meski begitu, terang Fuji ia masih belum mengetahui tarif yang harus dibayarkan untuk layanan tersebut.

"Kita masih menunggu juga berapa tarifnya karena masih dibahas," katanya.

Sementara Kadinsos Kalsel, Siti Nuriyani mengatakan perubahan nama tersebut sesuai Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2022 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Ani mengatakan penggabungan panti dilakukan sesuai dengan kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), dari awalnya tujuh menjadi lima.

“Kita sudah sosialisasi kepada semua pejabat di Dinsos dan semua UPTD agar mereka tahu akan ada penggabungan karena berpengaruh pada personel SDM kepegawaian dan aset serta juga dalam hal penganggaran keuangan,” kata Ani.

Nuriyani mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi kepada pihak terkait seperti Badan Keuangan Daerah, Biro Organisasi, dan Badan Kepegawaian Daerah dalam hal penggabungan panti tersebut.

“Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Fajar Harapan nantinya akan berubah nama menjadi Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik Fajar Harapan dengan sasaran pelayanan penyandang disabilitas netra dan fisik,” ucap Nuriyani.

Sementara Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Iskaya Banaran dengan sasaran pelayanan penyandang disabilitas sensorik rungu wicara dan intelektual, berdiri sendiri menjadi UPTD.

Sedangkan, Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Budi Mulia bergabung dengan Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Budi Satria menjadi Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja Mulia Satria, dengan sasaran pelayanan anak balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang memerlukan perlindungan khusus dan remaja terlantar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved