Narkoba Kalsel

Ditangkap Edarkan Narkoba, Pria Asal Kupang Tapin Kalsel Ini Sembunyikan Sabu di Lobang Tali Celana

Seorang pria asal Kelurahan Kupang Tapin Kalsel berinial HA(40) ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Polsek Tapin Utara untuk BPost
Tersangka HA (40) bersama barang bukti tiga paket sabu saat diamankan di Mapolsek Tapin Utara, Rabu (16/3/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Seorang pria asal Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin ditangkap personel Polsek Tapin Utara saat tengah asyik edarkan narkoba jenis sabu, Rabu, (16/03/2022).

Tersangka yang diketahui berinisial HA (40) ditangkap personel Polsek Tapin Utara di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin tepatnya di teras depan rumah.

Kapolsek Tapin Utara Iptu Sugiyono mengatakan tersangka diamankan sekitar pukul 16.00 WITA tanpa perlawanan dan langsung di bawa bersama barang bukti ke Mapolsek Tapin Utara.

"Tersangka HA (40) sesuai KTP berdomisili di Jalan A. Yani Rt.10 Rw.03, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin," jelasnya.

Baca juga: Simpan 17 Paket Sabu, Pengangguran di Alalak Selatan Banjarmasin Ditangkap Polisi

Baca juga: Sisa Sabu dalam Pipet Jadi Barang Bukti, Satres Narkoba Polres HST Kalsel Tangkap Warga Gambah 

Baca juga: Tak Tahu Pembelinya Adalah Polisi yang Menyamar, Pengedar Sabu di Tanbu Tak Berkutik Diringkus

Iptu Sugiyono mengatakan tersangka ditangkap bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba di tempat tersebut.

"Menanggapi laporan tersebut, kemudian Anggota Polsek Tapin Utara beserta Sat Resnarkoba Polres Tapin  mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Pelaku dan ditemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam lubang tali celana pelaku," jelasnya.

Sugiyono mengatakan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tapin Utara guna proses lebih lanjut.

Baca juga: VIDEO Sabu dan Ekstasi Diblender, Polda Kalsel Gelar Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Narkoba

"Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal  112 Ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu buah Dompet berwarna Coklat Tua, tiga paket sabu dengan berat kotor 1,62 Gram dan berat bersih 1,00 Gram, satu buah celana pendek merek Premium Denim berwarna Cream, Uang Tunai sebesar Rp. 2.500.000 dengan rincian pecahan 100.000 sebanyak 20 lembar dan pecahan 50.000 sebanyak 10 lembar. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved