Kriminalitas Tapin
Personel Polsek Tapin Utara Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di Lawahan Kalsel
Pemilik 2 paket sabu ditangkap petugas Polsek Tapin Selatan dan Satresnarkoba Polres Tapin di Desa Lawahan RT 005 RW 003, Kabupaten Tapin, Kalsel.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Tak henti-hentinya pelaku tindakan kriminal penggunaan narkoba terus diburu pihak aparat Kepolisian Polres Tapin dan polsek jajaran.
Setelah mengamankan satu warga Kelurahan Kupang, personel Polsek Tapin Utara juga bergerak cepat dan mengamankan lagi satu berinisial YF (39).
Pelaku ditangkap petugas di Desa Lawahan RT 005 RW 003, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Polsek Tapin Utara, Iptu Sugiyono, mengatakan, pelaku YF ditangkap karena kedapatan menyimpan dua paket sabu dengan berat kotor 0,58 gram dan berat bersih 0,16 gram.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Meninggal 1, Pasien Sembuh 176 Orang, Positif 61
Baca juga: Ditangkap Edarkan Narkoba, Pria Asal Kupang Tapin Kalsel Ini Sembunyikan Sabu di Lobang Tali Celana
Baca juga: Malam Nisfu Syaban di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Ini Imbauan kepada Jemaah
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Restui Forkot Mengajukan Judicial Review Terkait Pemindahan Ibu Kota Kalsel
"Tersangka ditangkap di Desa Lawahan RT 005 RW 003, Kecamatan Tapin Selatan," jelasnya, Rabu, (16/03/2022).
Kronologis penangkapan, berawal dari personel Polsek Tapin Utara dibackup Satresnarkoba Polres Tapin melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama H, terkait kasus narkotika.
"Setelah menangkap tersangka H, anggota Polsek Tapin Utara beserta anggota Satnarkoba Polres Tapin melakukan pengembangan dan ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh YF," jelasnya.
Selanjutnya, kata Sugiyono, pelaku YF dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapin Utara untuk menjalani proses hukum.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
