Berita Banjarbaru
Jadi Tetangga IKN Nusantara, Pendatang Akan Menyasar Banjarmasin dan Banjarbaru Kalsel
Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kalsel memprediksi terjadi penambahan jumlah penduduk baru di Kalsel dalam waktu dekat.
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) akan membawa dampak kenaikan jumlah penduduk pada Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kalsel memprediksi terjadi penambahan jumlah penduduk baru di Kalsel dalam waktu dekat.
Pendatang ujar Kepala Disdukcapil dan KB Kalsel, Zulkifli, Kamis (17/3/2022), diperkirakan akan bermukim di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.
Namun adanya peningkatan jumlah penduduk disebabkan pendatang, ujar Zulkfili, tak jadi kekhawatiran. Melainkan, daya tampung penduduk yang pindah dari luar ke wilayah Kalimantan Selatan.
Baca juga: Jabatan Tinggi Banyak Kosong Rawan Korupsi Hingga Lahan Kritis Jadi Sorotan BPKP Kalsel
Baca juga: Gugat Perpindahan Ibu Kota Kalsel, Forum Kota Banjarmasin Rangkul 52 Dewan Kelurahan
"Yang jadi persoalan itu bagaimana daya tampung (carraying capacity) di Kalsel," katanya.
Sebagai gerbang IKN Nusantara nanti, dia mengungkapkan, penambahan penduduk juga bakal berpengaruh terhadap penambahan lahan di segala sektor, perumahan maupun pembangunan.
“Ada tenaga kerja, produktivitas pertanian, lahan hingga aktivitas perindustrian itu juga harus menyesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada,” ungkap mantan Kadis PMD Kalsel ini.
Selaku instansi pelayanan, pihaknya hanya sebagai penyaji data atau informasi terkait sebanyak apa kemungkinan penduduk yang berdatangan dan tinggal di Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kredit Bank di Kabupaten Barito Kuala, Kejati Kalsel Periksa 2 Saksi
Baca juga: Wisata Kalsel - Gua Batu Hapu di Kabupaten Tapin Tawarkan Pesona Alami
“Kami di Disdukcapil dan KB Kalsel mendata sebesar apa tenaga kerja ataupun penduduk di luar Kalimantan kita sendiri dan bahkan sebenarnya tidak menjadi masalah terlebih untuk Adminduk karena sudah terintegrasi secara nasional,” paparnya.
Terkait legalitas resmi keberadaan status daerah, ia menjelaskan, warga yang diketahui sebagai penduduk baru tetap wajib melaporkan data diri ke Disdukcapil daerah agar tercatat.
“Seandainya ingin pindah secara resmi, tinggal informasikan saja ke Disdukcapil setempat yang dituju dan nanti dibuatkan KTP. Selanjutnya, administrasi yang ada di kelurahan atau di RT hingga kecamatan justru dari dinas terkait akan memberitahu bahwa ada seorang penduduk yang berpindah tempat misalnya dari Jawa atau Sulawesi itu sesuaikan dengan administrasi dibawah, jadi tidak seperti dulu lagi,” pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Mln Sari)