Kriminalitas Tabalong
Narkoba Kalsel - Simpan Paketan Sabu, Remaja Bartim Kalteng Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong
CAS alias Aldo (18), warga Desa Jaweten Kecamatan Dusun Tmur, Bartim, Kalteng), dibekuk petugas Polres Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Diduga terlibat dalam peredaran sabu, CAS alias Aldo (18), warga Desa Jaweten Kecamatan Dusun Tmur, Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dibekuk petugas kepolisian.
Remaja ini dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong karena tertangkap tangan bawa sabu pada Kamis (17/3/2022) malam.
Saat itu petugas berhasil membekik CAS alias Aldo saat berada di seputaran Jln A Yani, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terungkapnya ulah pelaku bermula dari adanha laporan masyarakat perihal transaksi sabu di Jln A Yani, Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Tabalong.
Baca juga: Gendeng Perumda, Dinas Koperasi UKM Perindag Tabalong Siapkan Penjualan Minyak Goreng Curah
Baca juga: Pemkab Tabalong Gandeng Kemenkum HAM Kalsel Gelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual
Petugas gabungan yang dipmpin langsung Kasatresnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menindaklanjutinya dengan segera menuju lokasi.
Di Jalan A Yani, kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, persisnya di depan kantor Camat Kelua, petugas mengamati seorang remaja yang mengendarai sepeda motor matic pretelan sambil menelepon seseorang.
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan , petugas menghentikannya dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan plastik klipberisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,14 gram.
Paketan sabu tersebut disimpan pelaku dalam kotak rokok yang diletakkan di dalam box sepeda motor yang dikendarainya.
Baca juga: Narkoba Kalsel - Lelaki Warga Cempaka Banjarbaru Kedapatan Bawa Sabu Seberat 80,62 Gram
Baca juga: Sisa Sabu dalam Pipet Jadi Barang Bukti, Satres Narkoba Polres HST Kalsel Tangkap Warga Gambah
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, Sabtu (19/3/2022), membenarkan perihal penangkapan pelaku.
“Saat ini CAS alias Aldi sudah di amankan Di Polres Tabalong berikut satu plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu,"katanya.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang disita berupa satu lembar tissue warna putih, satu bungkus kotak rokok, satu buah handphone android warna hitam dan satu buah sepeda motor matic warna putih.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)