Kriminalitas Tabalong
Coba Lakukan Perkosaan, Pria 30 Tahun asal Bartim Ini Tega Lukai Bocah SD di Tabalong
AS alias Bidawang (30), tega aniaya bocah perempuan kelas 2 SD di Kabupaten Tabalong, Kalsel, diduga akibat nafsu seksualnya.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, aksi AS alias Bidawang (30), yang tega aniaya bocah perempuan kelas 2 SD di Kabupaten Tabalong, Kalsel, diduga akibat nafsu seksualnya.
Pelaku yang mengaku warga Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Bartim, Kalimantan Tengah (Kalteng), ketika itu berusaha memperkosa korban, Senin (14/3/2022)
Dari hasil pemeriksaaan petugas, pria yang ditangkap jajaran Polres Tabalong, Kamis (17/3/2022) tadi, percobaan perkosaan ini akibat pelaku sudah berpisah sekitar 7 bulan dari istrinya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Iptu Mujiono, Selasa (22/3/2022), membenarkan, hasil pendalaman yang terhadap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini.
Baca juga: Dugaan Pencabulan di Banjarbaru, Kadis Perdagangan Basid Sebut Oknum Mengelak Mengaku
Baca juga: Tergiur Iming-iming Uang, Anak di Bawah Umur 18 Kali Jadi Korban Pencabulan Kakek di Tanbu
Perisriwanya terjadi di semak-semak belakang rumah tetangga korban yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari depan rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
"Hasil pemeriksaan awal pihak RSUD Badaruddin Kasim bahwa terdapat luka gores dan lebam pada wajah dan leher gugaan bekas cakar dan cekikan tangan serta bengkak pada bibir bagian bawah bekas gigitan," katanya.
Saat ini, lanjutnya, proses pemeriksaan terhadap korban, saksi maupun tersangka masih berlangsung di Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong .
Untuk korban yang didampingi orangtuanya masih belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam kondisi trauma akibat kejadian yang dialami.
"Gagalnya percobaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut karena tersangka panik setelah mendengar ada suara yang memanggil nama korban dari arah depan rumah, dan tersangka pun melarikan diri meninggalkan korban," jelasnya.
Setelah pelaku lari, korban yang sudah alami luka-luka berjalan menuju rumahnya dan bertemu dengan teman yang memanggilnya tadi.
Baca juga: Berada di Sawah, Warga Desa Labat Muara Baanjar Tewas Disambar Petir
Baca juga: Kecelakaan di Kalsel, Nenek Tergeletak di Jalan Anjir Muara Batola, Meninggal saat Dievakuasi
Temannya yang melihat kondisi korban mengalami lula-luka, langsung memanggil ibu dan kakak korban, yang kemudian melaporkan ke kepolisian.
Atas perbuatannya ini, pelaku, AS alias Bidawang, dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang.
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman mekerasan melakukan persetubuhan anak atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)