Kriminalitas Tanahbumbu

Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Satui Tanbu, Ditangkap di Kutai Kartanegara Kaltim

Sopir pelaku penggelapan buah sawit di wilayah Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu, diringkus jajaran di Tenggarong Seberang, Kalimantan Timur.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
polres tanahbumbu
Tersangka Penggelapan Buah Sawit di Satui 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Sopir yang melakukan penggelapan buah sawit di wilayah Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu, diringkus jajaran Polsek Satui di Tenggarong Seberang, Kalimantan Timur.

Ini menyusul laporan adanya penggelapan buah sawit yang tak sampai pada tempat yang dituju.
Ternyata sopir truk yang menangkut justru mengambil sebagian buahnya dan tidak mengirimnya ke pabrik.

Pelaku akhirnya ditangkap jajaran reskrim Polsek Satui, setelah pemilik sawit melaporkan penggelepan buah sawit tersebut.

Adalah Muhammad Hairul alias Iyung (24) warga Sumber Makmur Satui.

Baca juga: Jelang Hari Jadi ke-19 Tanahbumbu, Disperkimtan Tanbu Gelar Lomba Kreasi Gapura dan Mural

Baca juga: Jenazah Politisi Kalsel M Nur Dimakamkan di Dekat Makam Almarhum Ayahanda di Kabupaten Tanbu

Kini ia mendekam di balik sel jeruji besi milik Polsek Satui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Satui Iptu Hardaya, Selasa (21/3/2022) membenarkan penangkapan pria yang diduga melakukan penggelapan buah sawit.

"Pelaku ditangkap Minggu 20 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 wita di Dusun Sida Karya RT 15 RW 005 Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, " katanya.

Dijelaskan AKP Made, penangkapan itu dilakukan setelah adalaporan dari korban terkait dugaan penggelapan buah sawitnya.

Pada Sabtu 19 Maret 2022 pukul 18.40 Wita di Jalan Perkebunan Sawit PT BKB Blok N 18/19 Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu Kalimantan Selatan, korban mendapat informasi dari saksi Mulyani yang melihat pelaku Iyung mengambil buah sawitnya.

Baca juga: Cakupan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua di Tanahlaut Telah Capai 65 Persen

Baca juga: Narkoba Kalsel - Dua Lelaki Diamankan Polres HSU, Terciduk saat Membuang Sabu

Menurut laporannya, modus dari penggelapan tersebut yaitu pelaku yang merupakan Sopir membelokkan Truk yang dikemudikannya ke jalan sepi yang bukan rute menuju tempat tujuan menumpah sawit yaitu Pabrik PKS.

Setelah sampai di tempat sepi, pelaku menurunkan buah sawit yang telah disusun di atas bak truk dengan menggunakan besi tojok.

Pelaku mengambil buah sawit di bagian barisan yang paling atas yang sudah tertata rapi.
Mendengar hal tersebut, korban berkoordinasi dengan Polsek Satui karena telah kehilangan 48 janjang buah sawit senilai Rp 2.822.400.

" Dari penangkapan itu, anggota mengamankan dumpntruk dan 48 janjang sawit serta besi tojok yang digunakan pelaku saat itu," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved