Korupsi di Kalsel

Jaksa KPK Pertimbangkan Maliki Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi Kabupaten HSU Kalsel

Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki, terdakwa kasus korupsi irigasi minta jadi Justice Collaborator ke KPK untuk bantu mengungkap kasus.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rangkaian sidang dugaan korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki, makin mendekati akhirnya. 

Terdakwa telah diperiksa dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (23/3/2022) dan pekan depan menjalani sidang penuntutan. 

Duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini, Maliki rupanya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, yaitu pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum kepada KPK

"Betul, kami mengajukan ke penuntut umum klien kami sebagai justice collaborator," kata kuasa hukum Maliki, Mahyudin ditemui Banjarmasinpost.co.id usai persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/3/2022).

Mahyudin berharap pengajuan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Sidang Perkara Korupsi Suap Proyek Irigasi HSU, Terdakwa Maliki: Saya Menyesal

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Abdul Wahid Sebut Setor Dana ke Oknum Kemenkeu 

Meski demikian, diakuinya, penuntut umum harus memeriksa terlebih dulu kesesuaian fakta-fakta persidangan terutama dari keterangan terdakwa dalam persidangan. 

"Mudah-mudahan diterima. Tujuannyakan mengungkap kejahatan yang lebih besar," kata Mahyudin. 

Jika diterima sebagai Justice Collaborator, Mahyudin berharap hal tersebut juga jadi pertimbangan penuntut umum dalam menentukan tuntutan terhadap kliennya yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan saat Rabu (30/3).

Juga ditemui pasca persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Titto Jaelani, mengatakan, terdakwa memang kooperatif  selama penyidikan maupun selama persidangan. 

Keterangan yang disampaikan terdakwa, kata dia, berkesusuaian dari berita acara pemeriksaan hingga pemeriksaan di persidangan.  "Dalam artian yang bersangkutan kooperatif," kata Titto. 

Baca juga: Satu Peserta Lelang untuk 14 Jabatan di Pemerintah Kota Banjarmasin Dinyatakan Gugur

Baca juga: Jelang Ramadan 1443 H, BIN Kalsel Pantau Ketersediaan dan Stabilitas Harga Migor di Banjarmasin

Hal ini, kata Titto, akan menjadi pertimbangan penuntut umum menanggapi pengajuan Maliki sebagai justice collaborator maupun terkait penuntutan. 

Meski demikian, penuntut umum akan tetap mengacu pada Surat Edara Mahkamah Agung (SEMA) terkait syarat dan kriteria diterimanya seorang terdakwa sebagai justice collaborator.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved