Religi
Hukum Shalat Tak Tepat Waktu Dijabarkan Buya Yahya, Berikut Waktu Diharamkan Karena Menunda
Dalam Islam shalat adalah suatu kewajiban yang hukumnya fardhu ain bagi muslim yang telah baligh. Buya Yahya jelaskan hukum shalat tidak tepat waktu.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Misalnya tidak sengaja menunda shalat karena tertidur dan sudah masuk waktu tahrim maka hukumnya boleh melaksanakan shalat.
"Kalau Anda menunda nanti saja nanti aja hukumnya haram, kalau nantinya sampai tidak cukup rakaat shalat di waktu tertentu, misalnya di waktu zuhur tidak cukup empat rakaat," terangnya.
Namun, jika menunda di waktu yang masih untuk rakaat penuh satu jenis waktu shalat maka hukumnya tidak haram.
Meski demikian, sangat disayangkan karena kehilangan keutamaan awal waktu shalat.
"Haram menundanya sampai waktu tahrim namun shalatnya tetap wajib," pungkas Buya Yahya.
Baca juga: Imun Tubuh Kuat Tak Gampang Sakit, dr Zaidul Akbar Imbau Konsumsi Probiotik dari Minuman Fermentasi
Niat Shalat Fardhu
1. Niat shalat Subuh
أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْح رَكَعتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى
Latin: "Usholli Fardlon Shubhi Rok'ataini Mustaqbilal Qiblati Adaa-an Lillahi ta'aala"
Artinya: "Aku niat melakukan shalat fardu subuh 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala"
2. Niat shalat Dzuhur
اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى
Latin: "Usholli Fardlon dhuhri Arba'a Rok'aataim Mustaqbilal Qiblati Adaa-an Lillahi ta'aala"
Artinya: "Aku niat melakukan shalat fardu dhuhur 4 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala"
3. Niat shalat Ashar
