Religi
Hukum Shalat Tak Tepat Waktu Dijabarkan Buya Yahya, Berikut Waktu Diharamkan Karena Menunda
Dalam Islam shalat adalah suatu kewajiban yang hukumnya fardhu ain bagi muslim yang telah baligh. Buya Yahya jelaskan hukum shalat tidak tepat waktu.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalam Islam shalat adalah suatu kewajiban yang hukumnya fardhu ain bagi muslim yang telah baligh. Buya Yahya jelaskan hukum shalat tidak tepat waktu.
Makna shalat secara istilah fiqhiyah adalah dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan bacaan salam.
Shalat sendiri merupakan rukun Islam yang kedua yang sangat ditekankan atau menjadi ibadah yang paling utama setelah dua kalimat syahadat.
Shalat merupakan yang mencakup berbagai ibadah didalamnya seperti zikir kepada Allah SWT, tilawah kitabullah, berdiri menghadap Allah SWT, sujud, doa, tasbih dan takbir. Ada lima waktu shalat yaitu, zuhur, ashar, maghrib, isya, dan subuh.
Bagaimana hukumnya ketika shalat tidak tepat waktu atau menunda?
Baca juga: Hukum Puasa Lansia di Bulan Ramadhan, Ustadz Abdul Somad Berikan Solusi Dua Hal Ini
Baca juga: Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan 2022? Ustadz Adi Hidayat Juga Jelaskan Amalan yang Makruh
Buya Yahya menuturkan dalam shalat terdapat waktu tahrim. Waktu ini berarti waktu yang diharamkan untuk shalat.
"Tapi jika mengakhirkan shalat sampai waktu tahrim tersebut maka berdosa. Waktu tahrim adalah waktu yang tidak cukup melakukan shalat secara utuh," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Misalnya, mengerjakan shalat zuhur empat rakaat yang memerlukan waktu dua menit, namun dilakukan satu menit sebelum masuknya waktu ashar maka haram hukumnya.
Jenis-jenis waktu dalam shalat terbagi enam antara lain:
1. Waktu Fadilah (Paling utama)
2. Waktu Ikhtiar
3. Waktu Jawaz bila karohah (boleh tanpa makruh)
4. Waktu Dhorurat (darurat)
5. Waktu Udzur
6. Waktu Hurmah (haram)
Misalnya tidak sengaja menunda shalat karena tertidur dan sudah masuk waktu tahrim maka hukumnya boleh melaksanakan shalat.
"Kalau Anda menunda nanti saja nanti aja hukumnya haram, kalau nantinya sampai tidak cukup rakaat shalat di waktu tertentu, misalnya di waktu zuhur tidak cukup empat rakaat," terangnya.
Namun, jika menunda di waktu yang masih untuk rakaat penuh satu jenis waktu shalat maka hukumnya tidak haram.
Meski demikian, sangat disayangkan karena kehilangan keutamaan awal waktu shalat.
"Haram menundanya sampai waktu tahrim namun shalatnya tetap wajib," pungkas Buya Yahya.
Baca juga: Imun Tubuh Kuat Tak Gampang Sakit, dr Zaidul Akbar Imbau Konsumsi Probiotik dari Minuman Fermentasi
Niat Shalat Fardhu
1. Niat shalat Subuh
أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْح رَكَعتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى
Latin: "Usholli Fardlon Shubhi Rok'ataini Mustaqbilal Qiblati Adaa-an Lillahi ta'aala"
Artinya: "Aku niat melakukan shalat fardu subuh 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala"
2. Niat shalat Dzuhur
اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى
Latin: "Usholli Fardlon dhuhri Arba'a Rok'aataim Mustaqbilal Qiblati Adaa-an Lillahi ta'aala"
Artinya: "Aku niat melakukan shalat fardu dhuhur 4 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala"
3. Niat shalat Ashar
أُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِأَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى
Latin: "Usholli Fardlol Ashri Arba'a Roka'aataim Mustaqbilal Qiblati Adaa-an Lillahi ta'aala"
Artinya: "Aku niat melakukan shalat fardu ashar 4 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala"
4. Niat shalat Maghrib
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَ
Latin: "Usholli Fardlol Maghribi Tsalaatsa Roka'aataim Mustaqbilal Qiblati Adaa-an Lillahi ta'aala"
Artinya: "Aku niat melakukan shalat fardu maghrib 3 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala"
Baca juga: Amalan Sunnah Sebelum Shalat Jumat Dijabarkan Ustadz Adi Hidayat, Mandi Hingga Potong Kuku
5. Niat shalat Isya
أُصَلِّى فَرْضَ العِشَاء ِأَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى
Latin: "Usholli Fardlol I'syaa-i Arba'a Roka'aataim Mustaqbilal Qiblati Adaa-an Lillahi ta'aala"
Artinya: "Aku niat melakukan shalat fardu isya 4 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala"
Niat shalat diatas adalah niat shalat ketika melakukan shalat sendirian. Untuk niat shalat berjamaah ada tambahannya setelah bacaan "Adaa-an".
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
