Kriminalitas Banjarbaru
Narkoba Kalsel - Warga Sungai Tiung Banjarbaru Terciduk Simpan Tiga Paket Sabu di Rumah
Penangkapan terhadap pelaku H (30), warga Sungai Tiung, Cempaka, Banjarbardari informasi adanya peredaraan gelap penyalahgunaan narkotika
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satu lagi budak sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Cempaka.
Penangkapan terhadap pelaku H (30), warga Sungai Tiung, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan berawal dari informasi adanya peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, kata Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan melalui Kasi Humas, Aipda Hendra Fahmi ditindak lanjuti Unit Reskrim dengan melakukan lidik.
"Setelah dipastikan kebenarannya, Kamis (24/03/2022) pukul 22.00 wita Unit Reskrim Polsek Cempaka di backup Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Banjarbaru menangkap H di kediamannya," ungkap dia, Jumat (25/03/2022).
Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Ayah Anak Kompak Jualan Sabu, Miliki Setengah Ons Lebih Uyah Haram
Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Simpan Sabu dalam Bungkus Mie Instan
Baca juga: Narkoba Kalsel - Dua Lelaki Diamankan Polres HSU, Terciduk saat Membuang Sabu
Dari tangan pelaku, sambungnya, ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,62 gram dan berat bersih 0, 41 gram, satu paket sabu dengan berat kotor 0, 59 gram dan berat bersih 0, 38, satu plastik klip berisikan sisa sabu dengan berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0, 01 gram.
"Selain itu ditemukan pula empat korek api mancis, satu kotak rokok merk Bossini, Gudang Garam, Pipet kaca, handphone merk Oppo A73 Putih, Oppo Putih, Samsung J5 Putih dan celana panjang jeans merk Levis Biru," ujarnya.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, H langsung digiring ke Polsek Cempaka dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
