Berita Tanahlaut

Razia Pekat Terus Bergulir di Tanahlaut, Baru Sehari Kerja Pramusaji Belia Diamankan Satpol PP

Kepala Satpol PP dan Damkar Tala menegaskan pihaknya akan terus menindak para pelaku pekat. termasuk terus memantau warung-warung malam.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
SATPOL PP DAN DAMKAR TALA
Personel Satpol PP dan Damkar Tala saat razia warung di wilayah Kecamatan Tambangulang, Rabu (23_3) malam 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Operasi razia penyakit masyarakat (pekat) dan penjaga warung belia (di bawah umur) terus bergulir di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kalangan warga di daerah ini pun berharap giat tersebut berkelanjutan.

"Kalau menurut saya sangat bagus adanya razia-razia pekat supaya suasana lingkungan dalam kehidupan bermasyarakat lebih nyaman, aman, dan tenteram," ucap Rizaliansyah, warga Pelaihari, Jumat (25/3/2022).

Diharapkannya, razia tersebut berkesinambungan dan konsisten sehingga mampu memberikan efek jera.

Dengan begitu orang akan berpikir berkali lipat jika hendak melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan kehidupan masyarakat.

Baca juga: Pelaihari Sisa Sebelas Pasien Covid-19, Tiga Kecamatan di Tanahlaut Tetap Nihil

Baca juga: Mobil Terbakar Hebohkan Warga Sawahan Pelaihari, Damkar Kabupaten Tala Langsung Meluncur

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tala H Muhammad Kusri menegaskan pihaknya akan terus menindak para pelaku pekat.

Termasuk terus memantau keberadaan warung-warung malam.

Terkini pada Rabu malam kemarin pihaknya juga kembali bergerak ke lapangan.

Razia pekat yang langsung dipimpinnya tersebut menyisir kawasan Jalan A Yani di wilayah Kecamatan Tambangulang.

Hasilnya, pihaknya mendapati dua orang pekerja atau pramusaji belia atau di bawah umur.

Kedua remaja putri itu langsung diamankan dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.

Kedua pramusaji belia itu didata dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi melakoni aktivitas itu.

Selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibina.

"Anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan. Sebaliknya, mesti mendapatkan hak sebagai anak untuk belajar. Belum saatnya menjadi pekerja, apalagi sebagai penjaga warung," sebut Kusri.

Pejabat eselon II di Tala ini mengatakan langkah yang dilakukan pihaknya guna mencegah terjadinya tindakan pelecehan dan tindakan yang dapat merugikan anak tersebut.

Baca juga: Kecelakaan di Kalsel -Tronton Angkutan Semen Tercebur ke Sungai di HST, Sopir Lolos dari Maut

Baca juga: Malam-malam, Kapolsek Martapura Barat Memantau Banjir dan Sambangi Korban yang Bertahan di Rumah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved