Berita HST
Pemerintah Kabupaten HST Setuju Fasilitasi Pasar Ramadhan 2022, Dibangun Sebanyak 100 Petak
Pemerintah Kabupaten HST akan bangun 100 petak untuk Persatuan Pedagang Pasar Ramadhan (PPPR) Barabai di Pasar Hanyar, sewa per petak Rp 400 ribu.
Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Persatuan Pedagang Pasar Ramadhan (PPPR) Barabai berharap Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), memfasilitasi Pasar Ramadhan 2022.
Aspirasi PPPR Barabai itu mendapat respons dari Dinas Pedagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM HST.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati Ramadan 2022 ini difasilitasi Pemkab HST.
“Ini hasil kesepakatan bersama, pada rapat dengan berbagai pihak dan setelah berkoordinasi dengan Satgas Covid. Bisa diselenggarakan, dengan tetap menaati protokol Kesehatan,” kata Kabid Perdagangan, Johansyah yang dikonfirmasi, Banjarmasinpost.co.id, Minggu (27/3/2022)
Baca juga: Haul Wali Katum Ke-41, Warga Tabudarat Kabupaten HST Ramai Sediakan Makanan Gratis untuk Jemaah
Baca juga: Wisata Kalsel - Al Fataah di Kabupaten Balangan Hadirkan Sensasi Berkuda ddi Tanah Lapang
Namun untuk lokasi, kata Johansyah, belum ditetapkan. Meski demikian, diperkirakan tetap di lokasi lama, yaitu jalan Pasar Hanyar masuk portal.
Tujuannya, jika lokasinya dekat pasar, memudahkan pengawasan dari sisi prokes. Pembangunan tempat berjualan dilakukan beberapa hari sebelum masuk Ramadhan 1443 H.
Menurut Johansyah, pihaknya hanya membangun 100 petak untuk berjualan dengan tarif sewa Rp 400 ribu per petak.
“Kami tak mengambil keuntungan. Tarif sewa tersebut untuk pengganti biaya bahan bangunan dan upah tukang yang sama seperti tahun sebelumnya," ucapnya.
Baca juga: Mobil Derek Kesulitan Evakuasi Tronton Tercebur di Desa Kapuh HST, Sopir Terpaksa Nginap di Warung
Baca juga: BMKG Rilis Prakiraan Cuaca 28 Maret 2022, Kalsel Aman dari Cuaca Ekstrem
Harapan pemerintah, keberadaan Pasar Ramadhan 1443 H, selain membantu masyarakat menyediakan menu berbuka puasa, juga berupaya membangkitkan ekonomi daerah.
Sejak pandemi pada 2020 sampai 2021, Pasar Ramadan tak difasilitasi Pemkab HST. Namun, masyarakat tetap berjualan di pasar tersebut, sebagian lagi berjualan di halaman rumah atau di pinggir-pinggir jalan.
“Kami mengimbau, selain menaati prokes, para pedagang maupun masyakat juga menaati Perda Ramadan, sesuai jam operasional boleh berjualan,” pesan Johansyah.
(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
