Religi

Tata Cara Bayar Fidyah Ramadhan, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Golongan Boleh Tak Berpuasa

Umat muslim yang memiliki utang puasa wajib menggantinya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tata cara bayar fidyah puasa Ramadhan.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Lampung.tribunnews.com
Ilustrasi membayar fidyah dan zakat fitrah 

Jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, kira-kira akan menjadi 0.675 Kg atau 0.688 liter, atau ¾ liter beras untuk satu hari puasa.

Baca juga: Cukup Satu Kali Niat Bisa Puasa Satu Bulan Ramadhan 2022, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

2. Dua Mud

Ada cara lain untuk membayar seberapa besar jumlah untuk fidyah.

Hal ini merujuk pendapat Abu Hanifah yakni dengan membayar setengah mud atau 2 mud yang setara dengan ukuran mud Rasulullah SAW.

Misalnya dengan memberikan menu makan siang dan malam pada satu orang yang membutuhkan.

Jika diukur, berat makanan tersebut yakni 1,5 kg dari makanan pokok.

Jumlah bayaran fidyah ini disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah yang berbunyi:

Apabila dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka ia boleh tidak berpuasa.

Mereka wajib memberi makan 1 orang miskin untuk setiap harinya sejumlah setengah sha dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya.

Jika mereka telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan, maka itu telah mencukupi.

"Lebih bagus lagi jika kaya memberi paket makanan lengkap pagi, siang, sore, dan malam, kalau tak sanggup batas fidyah satu mud atau 7,5 ons sehari," ujarnya.

Golongan Orang yang Boleh Tidak Berpuasa dan Wajib Membayar Fidyah

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.

Hal ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved