Selebrita

Tangis Olivia Nathania putri Nia Daniaty Pecah, Divonis Hakim 3 Tahun Penjara Kasus Penipuan CPNS

Olivia Nathania menangis divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, oleh hakim putri Nia Daniaty ini divonis tiga tahun penjara

Editor: Irfani Rahman
Tribunnews.com/Bayu Indra Perman
Olivia Nathania menangis saat mendengar vonis 3 tahun penjara , Senin (28/3/2022) 

Meski begitu Nia Daniaty tampaknya tak melupakan ulang tahun sang putri.

Putri Nia Daniaty kena semprot saat jalani persidangan lantaran lakukan hal ini.
Putri Nia Daniaty kena semprot saat jalani persidangan lantaran lakukan hal ini. (YouTube Intens Investigasi, Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Ia pun meski mengucapkan selamat ulang tahun di laman instagramnya.

Nia Daniaty ditemani sang cucu, mengucapkan selamat ulang tahun untuk Oi yang bertambah usia.

Oi dikabarkan kini sedang positif covid dan Nia Daniaty belum mendapat izin untuk menjenguk sang putri.

Meski tak bersama Oi, putrinya nampak ceria memberikan ucapan kepada sang Mama.

Berikut postingan yang dibagikan Nia Daniaty di Instagram-nya.

"Hari ini 30 tahun sudah kamu Lahir anakku Sayang

Segala doa terbaik untukmu Apapun dan Bagaimanapun anakku

Mama tetap Sayang dan slalu mendoakan mu

Happy Birthday Oi

Semoga kuat & Selamat dlm menjalankan Cobaan yg Terjadi di dunia ini..

Ya Allah Sehatkanlah Kuatkanlah,

Selamatkanlah anakku & Lindungilah dia slalu amiiin yra," tulis Nia Daniaty.

Baca juga: Ini Lokasi Tempat Tinggal Verrell Bramasta & Natasha Wilona Jika Menikah, Dibongkar Athalla Naufal

Baca juga: Jelang Ramadhan Masih di Singapura, Syahrini Istri Reino Barack Sentil Soal Doa  

Pada sidang yang digelar 14 Februari 2022 lalu, Olivia Nathania sempat mendapat teguran dari hakim lantaran Olivia makan dan minum saat sidang berlangsung.

"Halo, saudara terdakwa. Walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya. Jangan makan, dan minum,"

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved