Religi
Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2022, Ustadz Abdul Somad Ungkap Dulu Sempat Dilarang Rasulullah
Ziarah kubur umumnya dilakukan umat muslim menjelang masuknya Ramadhan 1443 H.Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum tentang ziarah kubur.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ziarah kubur umumnya dilakukan umat muslim menjelang masuknya Ramadhan 1443 H.
Melakukan ziarah orangtua, sanak keluarga hingga ke makam para aulia dilakukan hingga memasuki awal Ramadhan 2022.
Tak heran pemakaman menjadi ramai jelang memasuki Ramadhan.
Sebagaimana yang kerap dilakukan, ada yang sekadar nyekar, membersihkan kuburan hingga membaca surah Yasin.
Lalu bagaimana hukum ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, hukum asal sesuatu adalah mubah termasuk ziarah kubur.
Baca juga: Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Aturan Terbaru Vaksin Ketiga
Baca juga: Tubuh Tak Mudah Diserang Penyakit, dr Zaidul Akbar Beber Porsi Makanan Sesuai Cara Nabi Muhammad SAW
Namun dulu diungkap Ustadz Abdul Somad, Rasulullah SAW sempat melarang orang-orang untuk berziarah.
Alasannya, saat itu keimanan orang-orang masih lemah dan ditakutkan terjadinya kesalahpahaman.
"Rasulullah pernah melarang ziarah, karena dulu orang-orang minta-minta dengan yang di kubur. Setelah ajaran Islam kuat silakan ziarah kubur," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id Umat Islam Bersatu.
Ziarah kubur memiliki tiga manfaat bagi yang melakukan yakni ingat mati, meneteskan air mata, dan melembutkan hati.
Ditegaskannya, hukum ziarah kubur diperbolehkan. Namun, untuk waktunya, tidak terbatas hanya menjelang bulan Ramadhan saja.
“Kapan saja boleh. Mau menjelang puasa, sedang bulan puasa atau setelah bualan puasa, bebas saja," ujar Ustaz Abdul Somad.
Hal tersebut mengacu pada hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.

Itulah hukum diperbolehkannya ziarah kubur, asalkan dengan alasan ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan seseorang kepada akhirat.
Ada pula keterangan lain dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.