Berita Banjarmasin
Banjarmasin Masih PPKM Level 3, Wali Kota Persilahkan Warga Tarawih di Masjid & Izinkan Pasar Wadai
Meskipun Banjarmasin masih PPKM Level 3, Wali Kota H Ibnu Sinan mempersilahkan warga salat tarawih di masjid dan juga mengizinkan pasar wadai digelar
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meskipun masih dalam suasana pandemi Covid-19, umat muslim di Banjarmasin kembali diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah tarawih pada momen ramadan kali ini.
Seperti diketahui sejak kurang lebih dua tahun terakhir, umat muslim di Banjarmasin menjalankan ibadah puasa di masa pandemi Covid-19.
Meskipun bisa melakukan kegiatan ibadah seperti tarawih berjamaah di masjid, namun dilakukan dengan pembatasan-pembatasan.
Kali ini, pandemi Covid-19 pun masih belum berakhir bahkan Banjarmasin saat ini masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Baca juga: Disdik Banjarmasin Persilahkan Sekolah Atur Kegiatan Pesantren Ramadan 1443 H
Baca juga: Jelang Ramadan 2022, Hotel di Kalsel Tawarkan Promo Berbuka Puasa
Baca juga: Jelang Ramadan 2022, Wali Kota Banjarmasin Pantau Harga Komoditas di Pasar Tradisional dan Modern
Dan meskipun berstatus PPKM Level 3, namun Pemko Banjarmasin tetap akan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang akan melakukan ibadah tarawih di masjid.
Hal ini pun disampaikan oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina usai memimpin rapat bulanan bersama Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) di Hotel Roditha, Selasa (29/3/2022) sore.
"Tarawih boleh, sahur on the road juga tidak dilarang tetapi tetap dengan protokol kesehatan (prokes)," ujar Ibnu Sina.
Ibnu menambahkan bahwa memang saat ini Banjarmasin masih berstatus PPKM Level 3, namun tetap diberikan kelonggaran-kelonggaran.
"Walau masih PPKM Level 3, kita berharap pelaksanaan ibadah bisa lebih khusyuk. Sudah sekitar dua tahun kita di masa pandemi Covid-19," katanya.
Selain pelonggaran dalam hal melakukan ibadah, Ibnu menambahkan bahwa Pemko Banjarmasin pun akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan di masyarakat saat memasuki bulan suci.
"Hari ini kita juga menyepakati terkait SE kegiatan masyarakat di bulan suci ramadhan pada PPKM Level 3 yang disesuaikan dengan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022," jelasnya.
Baca juga: Pasar Ramadan di Martapura Siapkan 40 Meja Pedagang Kuliner, Parkir di Rumah Dinas Kodim 1006
Baca juga: Pasar Ramadan 1443 H di Tapin Resmi Ditiadakan, Warga Dipersilahkan Berjualan di Depan Rumah
Ibnu menambahkan aktivitas pasar ramadhan atau yang juga dikenal dengan istilah pasar wadai juga diperbolehkan kembali digelar.
"Pasar wadai silahkan buka, tapi yang terpenting jangan sampai terjadi kerumunan. Kemudian untuk THM, rumah bilyard dilarang buka, sedangkan jam tayang bioskop akan disesuaikan," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
 
 
