Korupsi di Kalsel
Pengadilan Negeri Banjarmasin Terima Berkas Perkara Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid
Berkas perkara korupsi irigasi Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dilimpahkan KPK ke PN Banjarmasin dan akan disidangkan dalam waktu dekat.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dugaan korupsi terkait proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai (HSU), telah menyeret Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka.
Kini, berkas perkaranya dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Hal ini dibenarkan Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng. "Betul sudah diterima di Pengadilan Negeri Banjarmasin hari ini," kata Aris dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa (29/3/2022).
Penyerahan berkas perkara terkait Bupati HSU nonaktif itu, kata Aris, dilakukan oleh tim KPK dari Jakarta ke Banjarmasin.
Diterimanya berkas tersebut, kata Aris, telah dilaporkan kepada Ketua pengadilan negeri banjarmasin, M Yuli Hadi. Selanjutnya, diinput dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Baca juga: Jaksa KPK: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Akan Dilimpahkan
Baca juga: Jaksa KPK Pertimbangkan Maliki Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi Kabupaten HSU Kalsel
Sesuai prosedur, dalam waktu dekat, Ketua Pengadilan akan menunjuk susunan Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut. Sekaligus, menentukan jadwal sidang perdana.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa persidangan perkara yang menyeret Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid ke kursi pesakitan ini akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin.
Hal ini juga sejalan dengan keterangan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menangani perkara tersebut, Titto Jaelani.
Sebelumnya, Titto memastikan bahwa tak ada kekhawatiran terkait keamanan untuk melaksanakan persidangan di Kota Banjarmasin.
Jika rangkaian persidangan sudah dimulai, maka penahanan sementara terhadap Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid selama persidangan akan dilakukan di Kota Banjarmasin.
Baca juga: Jembatan HKSN Rampung, Wali Kota Banjarmasin : Segera Kita Fungsikan
Baca juga: Kenakan Daster, Perempuan 45 Tahun Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Sebuah Rumah di Banjarbaru Kalsel
Sedangkan selama ini, Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid menjalani penahanan sebagai tersangka di Rumah Tahanan KPK di Jakarta.
(Banjarmasinpost.co.id/ )
