Korupsi di Kalsel
Jaksa KPK: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Akan Dilimpahkan
Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid akan dibawa dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta untuk sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada pekan depan.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid juga telah berstatus tersangka dan tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga memiliki peran dalam pengaturan fee proyek pada Dinas PUPRP HSU dan menerima aliran dana fee melalui Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki.
Jaksa Penuntut Umum KPK yang menangani perkara tersebut, Titto Jaelani mengatakan, dalam waktu dekat berkas perkara terkait Abdul Wahid akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Insh Allah masih kami yang menangani. Insha Allah minggu depan kami limpahkan," kata Titto saat ditemui di Banjarmasin, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Jaksa KPK Pertimbangkan Maliki Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi Kabupaten HSU Kalsel
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Abdul Wahid Sebut Setor Dana ke Oknum Kemenkeu
Baca juga: Satu Peserta Lelang untuk 14 Jabatan di Pemerintah Kota Banjarmasin Dinyatakan Gugur
Baca juga: Dishut Kalsel Kembali Sita Mesin Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Banjar
Jika telah dilimpahkan, otomatis kata perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
"Iya (disidangkan di Banjarmasin). Tidak ada alasan (masalah) keamanan, akan dihadirkan," ujar Titto.
Karena disidangkan di Banjarmasin, penahanan terhadap terdakwa juga kemungkinan akan dipindahkan ke Banjarmasin selama proses persidangan.
Selama ini, Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid menjalani penahanan sebagai tersangka di Rumah Tahanan KPK di Jakarta.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
