Perpindahan Ibu Kota Kalsel
Perpindahan Ibu Kota Kalsel, Pemko Banjarmasin Akan Ajukan Uji Formil dan Materil ke MK
UU Nomor 8 2022 tentang perpindahan ibu kota Kalsel dinilai tidak libatkan masyarakat sehingga Pemko Banjarmasin ajukan uji formil dan meteril ke MK.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah mendapat dukungan dari DPRD, Pemerintah Kota Banjarmasin mantap untuk mengajukkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terkait terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Kalsel oleh DPR RI menjadi UU ini menuai reaksi masyarakat Kota Seribu Sungai (julukan Banjarmasin, red). Dan tidak terkecuali juga Pemko Banjarmasin.
Hal ini tidak lain terkait dengan isi dari pasal 4 UU ini yang menyatakan bahwa Ibu Kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru.
Melalui sebuah rapat paripurna, DPRD Banjarmasin satu suara mendukung langkah pemko untuk mengajukkan gugatan ke MK.
Baca juga: Peserta Vaksinasi Dapat Bingkisan dan Kupon Undian Berhadiah Motor dari Polresta Banjarmasin
Baca juga: Pemabuk Dianiaya Seteru dengan Menggunakan Palu dan Betel di Kabupaten Tanah Bumbu
Disampaikan Kabag Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun, proses pembuatan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel sangat minim partisipasi masyarakat. Khususnya, warga Kota Banjarmasin.
Misalnya saja, Dewan Kelurahan bahkan juga Lurah di Banjarmasin tidak ada yang dilibatkan dalam pembuatan UU tersebut.
Bahkan, Dewan Kelurahan serta Lurah di Banjarmasin sudah membuat pernyataan bahwa mereka tidak dilibatkan, dan ini untuk ikut mendukung langkah Pemko Banjarmasin mengajukkan gugatan ke MK.
"Ada yang tercecer di prosesnya, yaitu tidak melibatkan masyarakat secara langsung. Jadi diasumsikan melanggar UUD 45 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya.
Di sisi lain, Lukman Fadlun menambahkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2022 ini begitu menuai reaksi masyarakat khususnya warga Banjarmasin, terutama pada Pasal 4 yang menyebutkan bahwa kedudukan Ibu Kota Kalsel tidak lagi di Banjarmasin, melainkan di Banjarbaru.
Baca juga: Pria Mabuk Diduga Mau Bakar Rumah di Sungai Andai, Diamankan Petugas Polsek Banjarmasin Utara
Baca juga: Kebakaran di Kalsel, Satu Rumah di Sungaiparing Martapura Terbakar, saat Kejadian Hanya Ada 4 Anak
Karena itu, pada saat maju di MK nanti, Pemko Banjarmasin akan mengajukkan uji formil sekaligus uji materilnya.
"Uji formil, ingin melihat proses pembentukan UU tersebut. Sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian untuk uji materilnya, substansi dari pasal 4. Karena peralihan ibu kota seolah-olah hal biasa. Padahal tidak mengindahkan prinsip-prinsip penentuan sebuah ibu kota, misalnya dari aspek tata ruang, aksesibilitas dan sebagainya," urai dia.
Khususnya untuk uji formil, Lukman Fadlun menerangkan, Pemko Banjarmasin memiliki waktu maksimal 45 hari setelah UU resmi dicatat di lembaran negara.
"Maksimal 45 hari setelah dicatat di lembaran negara, atau setelah 16 Maret 2022. Sedangkan untuk uji materil itu tidak ada batasan waktunya. Dan ini dilakukan karena Pemko serta masyarakat Banjarmasin dirugikan hak konstitusionalnya," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
