Berita Tabalong

Sempat Satu Kali Perpanjangan Terapkan PPKM Level 3, Kini Tabalong Sudah Turun ke Level 2

Kepastian Tabalong turun ke PPKM level 2 ini ditetapkan dalam Inmendgari Nomor 19 tahun 2022 yang dikeluarkan pada 28 Maret 2022.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/dony usman
pelayanan gebyar vaksinasi covid-19 di Pasar Murah Kodim 1008_Tabalong dan Pemkab Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Setelah sempat satu kali diperpanjang untuk penerapan PPKM level.3, saat ini Kabupaten Tabalong berhasil turun ke penerapan PPKM level 2.

Kepastian Tabalong turun ke PPKM level 2 ini ditetapkan dalam Inmendgari Nomor 19 tahun 2022 yang dikeluarkan pada 28 Maret 2022.

Dalam Inmendagri itu disebutkan PPKM level 2 berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 29 Maret 2022 hingga 11 April 2022.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie, yang dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2022), membenarkan saat ini PPKM di Tabalong sudah berada pada level 2.

Baca juga: Polres Tabalong Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19 di Terminal Mabuun

Baca juga: Temuan Mayat Laki-laki di Gunung Batu Tabalong, Polisi Berhasil Ungkap Indentitas Korban 

"Turunnya level PPKM dari tiga ke level dua ini dipengaruhi kasus positif Covid-19 sudah semakin menurun di Tabalong," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong ini.

Selain itu juga ditambah dengan cakupan vaksinasi Covid-19 yang juga bertambah karena pelaksanaannya yang terus digencarkan.

Dengan kasus yang terus melandai dan semakin digencarkannya vaksinasi untuk mencapai target diharapkannya PPKM di Tabalong bisa kembali turun.

Baca juga: Temui Siswa Viral yang Berangkat Sekolah Pakai Baskom, Ketua Persit Kodim 1002 HST Bagi Uang Jajan

“Mudah-mudahan dua minggu kedepan bisa turun ke level I, dengan catatan kasus tidak terjadi kenaikan lagi," ucapnya.

Untuk itu diimbau kepada masyarakat Tabalong agar tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan mendukung pelaksanaan vaksinasi.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved