Berita Banjarmasin
Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi HSU Diterima sebagai Justice Collaborator
Permohonan terdakwa perkara korupsi suap proyek irigasi di HSU sebagai justice collaborator akhirnya diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Sedangkan Maliki dalam pembelaan pribadinya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak termasuk masyarakat HSU, Kalsel dan Indonesia secara umum atas perbuatan yang telah diakuinya tersebut.
Ia memohon Majelis Hakim dalam memutuskan perkaranya nanti untuk mempertimbangkan terkait statusnya yang masih memiliki tanggungan keluarga, usia yang sudah paruh baya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Diketahui, Maliki duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan penyidik KPK di Kabupaten HSU pertengahan Bulan September Tahun 2021 lalu.
Maliki kedapatan menerima uang senilai ratusan juta dari dua kontraktor pemenang tender proyek irigasi di Kabupaten HSU yang diserahkan melalui seorang perantara.
Usai mendengar pembelaan dari terdakwa dan jawaban dari Penuntut Umum KPK, Majelis Hakim kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pada Rabu (13/4/2022) dengan agenda pembacaan putusan.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)