Aida Muslimah
Sosialisasi Program PTSL di Kalsel, Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR BPN Bersinergi
Anggota DPR RI HJ Aida Muslimah bersama Kanwil ATR BPN Kalsel mengadakan sosialasasi Program PTS) kepada mahasiswa dan masyarakat umum di Banjarmasin
Penulis: Noor Masrida | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Balai Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama anggota Komisi II DPR RI, Hj Aida Muslimah, melaksanakan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sabtu (9/4/2022) sore.
Dihadiri mahasiswa dan masyarakat umum, kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan sertifikat tanah pada beberapa perwakilan serta forum tanya jawab seputar pertanahan di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Anggota DPR RI HJ Aida Muslimah menyampaikan, dalam hal ini, bidangnya turut berperan merealisasikan program kerja yang bersinergi dengan Kementerian ATR BPN.
"Lewat Program PTSL, sangat diharapkan nantinya mampu melakukan pendaftaran tanah secara masif dan lengkap oleh pemerintah sehingga masyarakat pun bisa mendapatkan hak tanah mereka secara legal lewat sertifikat itu," ucapnya.
Lanjut Aida, permasalahan tanah menjadi hal yang krusial lantaran munculnya kasus-kasus sengketa tanah baik itu di lingkungan keluarga hingga terkait dengan pemerintahan.
Untuk itulah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai diberlakukan sejak 2018 hingga sekarang yang diatur dalam Instruksi Presiden no 12 tahun 2018.
Diharapkan di 2025 nanti semua tanah yang ada di Indonesia telah terverifikasi lewat program PTSL.
"Ketika masyarakat sudah menerimanya, diharapkan nanti itu bisa jadi salah satu sarana pendamping modal usaha guna kesejahteraan masyarakat," lanjutnya.
Dalam 5 tahun saja, Hj Aida Muslimah, program PTSL mampu mendaftarkan 34.5 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Dengan capaian tersebut, jumlah ini jika dikerjakan secara manual hanya mampu dilaksanakan dalam kurun waktu 44 tahun.
Dengan total 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, 78 juta bidang tanah sudah terdaftar, dan tersisa 46 bidang tanah yang belum terdaftar.
"Kementerian ATR/BPN didukung komisi II DPR RI sebagai mitra mengadakan anggaran pendanaan untuk PTSL ini," jelas Aida.
Anggaran tersebut, lanjut Aida, di antaranya disalurkan dalam proses pengawalan PTSL mulai dari pendataan tanah hingga menjadi produk akhir berupa sertifikat tanah yang diterima masyarakat.
"Intinya, selain membantu masyarakat, program PTSL dari Kementerian ATR BPN ini juga membantu Pemerintah Daerah dalam penataan kotanya," tutup Hj Aida Muslimah.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR BPN Kalsel, Alen Saputra, dengan PTSL yang dimiliki kementerian, ini adalah upaya jemput bola dan percepatan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah.
