Korupsi Kalsel
Bupati HSU Non-Aktif Lima Tahun Tak Pernah Sentuh Gaji & Tunjangan, Begini Penjelasan Penyidik KPK
Penelurusan penyidik KPK, selama lima tahun lamanya, Bupati HSU Non-aktif, Abdul Wahid tak pernah menyentuh rekening gaji dan tunjangan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Diduga karena berlimpah harta korupsi, Bupati HSU non-aktif, H Abdul Wahid bertahun-tahun tak pernah menyentuh uang gaji dan tunjangannya sebagai Bupati HSU.
Dari penelusuran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui pada dua rekening gaji dan tunjangan resmi milik Abdul Wahid sebagai Bupati HSU tak pernah ada aktivitas penggunaan dana selama kurang lebih selama 5 tahun berturut-turut.
Aktivitas pada rekening tersebut yaitu hanya gaji dan tunjangan yang masuk setiap bulannya.
"Selama kurun waktu Tahun 2016 hingga 2021, terdakwa selaku Bupati HSU tidak pernah menggunakan gaji atau tunjangannya tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan dakwaan pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Bacakan Dakwaan, Penuntut Umum KPK Sebut Abdul Wahid Terima Aliran Dana Korupsi Rp 31,7 Miliar
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi, Bupati HSU Non-aktif Abdul Wahid Dijerat Dua Kasus Ini
Hingga dua rekening tersebut dibekukan dalam keperluan penyidikan Tanggal 20 November Tahun 2021 lalu, ratusan juta rupiah masih terendap di rekening gaji dan tunjangan milik Bupati HSU dua periode itu.
Lebih tepatnya yaitu Rp 253 juta lebih pada rekening BRI, sedangkan pada rekening Bank Kalsel, saldonya Rp 205 juta lebih.
Padahal menurut Penuntut Umum KPK, terdakwa tidak memiliki sumber pendapatan sah lainnya selain gaji dan tunjangan sebagai Bupati HSU.
Diketahui, Abdul Wahid terseret dalam pusaran kasus korupsi bermodus fee proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara (HSU) dan didakwa menerima aliran dana fantastis.
Tim Penuntut Umum KPK yaitu Fahmi Ari Yoga, Hendra Eka Saputra, Rony Yusuf dan Titto Jaelani dalam dakwaannya menyebut, Abdul Wahid setidaknya menerima dana setidaknya Rp 31,7 miliar dalam kurun waktu Tahun 2015 hingga 2021.
Dana itu disebut didapatkan Abdul Wahid dari sejumlah pejabat di Dinas PUPRP HSU dan bersumber dari fee proyek-proyek pekerjaan pada Dinas PUPRP HSU.
Dari fakta persidangan perkara terkait dengan terdakwa Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki terungkap, Abdul Wahid bertahun-tahun mematok fee beragam mulai 7 hingga 10 persen dari pagu setiap proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR HSU.
Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Penerima Dana Fee Berkode A.1 adalah Bupati Non-Aktif Abdul Wahid
Dana fee tersebut ditarik dari para kontraktor pemenang lelang dan diserahkan ke para pejabat Dinas PUPRP HSU termasuk Maliki sebelum selanjutnya diserahkan kepada Abdul Wahid.
Terseret perkara ini, Abdul Wahid didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga didakwa tindak pidana pencucian uang. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)