Berita Balangan

Portal Jembatan Paringin Balangan Dibuka, Angkutan Berat Kembali Bisa Melintas

Jalur lalu lintas di Jalan A Yani 0 KM Paringin kembali normal usai dibukanya portal Jembatan Paringin, Selasa (12/4/2022).

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Angkutan berat kembali bisa melintas di Jembatan Paringin usai dibukanya portal jembatan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Jalur lalu lintas di Jalan A Yani 0 KM Paringin kembali normal usai dibukanya portal Jembatan Paringin, Selasa (12/4/2022).

Portal tersebut sebelumnya digunakan sebagai pembatas ketinggian angkutan berat yang melintas semasa Jembatan Paringin diperbaiki.

Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan melakukan pencabutan terhadap portal tersebut.

Hal itu dilakukan paskaadanya hasil rapat koordinasi dengan jajaran Forum LLAJ Kabupaten Balangan.

Dari pantauan Banjarmasinpost.co.id di kawasan jembatan, angkutan berat kembali melintas secara lancar di Jembatan Paringin.

Baca juga: Memasuki Musim Kemarau, Polres Balangan Cek Kesiapan Perlengkapan Penanganan Pemadam Kebakaran

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Bergerak di Balangan, Gubernur Kalsel Ajak Warga Bervaksin 

Mereka lewat secara beriringan dan tidak perlu lagi menggunakan jalur alternatif yang sebelumnya disediakan.

Ada beberapa kesepakatan yang ditetapkan paskadibukanya Jembatan Paringin.

Tujuannya yakni agar daya tahan jembatan tersebut bisa lebih lama.

Kasatlantas Polres Balangan, AKP Imam Suryana yang berada di lokasi sesekali memantau pergerakan lalu lintas.

Terutama saat ada truk atau angkutan berat yang lewat.

Sebutnya, sebelum dibuka portal jembatan Paringin, Satlantas Polres Balangan bersama Pemkab Balangan, yakni Dishub Kabupaten Balangan dan instansi terkait serta PT Conch Semen Indonesia sudah melakukan kesepakatan.

"Setelah hasil rapat disepakati dan dibuka portal Jembatan Paringin, arus lalu lintas kembali normal," ucap AKP Imam.

Adapun kesepakatan yang telah disetujui dan ditetapkan di antaranya angkutan yang melintas tidak boleh konvoi, melainkan melintas di Jembatan Paringin secara bergantian.

Baca juga: PP Belum Terbit, Kepala BPKAD Kotabaru Sebut Belum BIsa Lakukan Pembayaran Gaji ke-13 ASN

Baca juga: Pastikan Tak Ada Pengurangan TNP di 2022, BKPSDM Kotabaru Usulkan Kekurangan Gaji di APBD Perubahan

Kemudian untuk tonase diharuskan sesuai aturan serta dilakukan pemantauan terhadap armada yang lebih besar agar tidak boleh berselisihan di Jembatan Paringin, sehingga masa pakai jembatan ucap AKP Imam, diharapkan bisa lebih panjang.

Tentunya dalam penerapan tersebut ada pengawasan dari Satlantas Polres Balangan bekerjasama dengan Dishub Kabupaten Balangan dan Satpol PP Kabupaten Balangan.

AKP Imam juga berharap pengguna jalan, khususnya armada angkutan besar selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Sehingga apa yang telah disepakati bersama dapat terlaksana secara baik.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved