Berita Kotabaru
PP Belum Terbit, Kepala BPKAD Kotabaru Sebut Belum BIsa Lakukan Pembayaran Gaji ke-13 ASN
Kepela BPKAD Kotabaru mengatakan belum bisa membayarkan gaji ke-13 ASN karena PP yang mengatur itu belum terbit
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Setiap tahun mendekati Hari Raya Idul Fitri pemerintah membayarkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Kabar ini tentu sangat dinanti-nantikan ASN tidak kecuali pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru.
Adanya kepastian pencairan digadang-gadang ASN, gaji ke-13 untuk digunakan mulai keperluan kesiapan menyambut lebaran maupun keperluan lainnya.
"Bila (kapan, red,-) gaji ke-13 dibayarkan," celetuk seorang ASN di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kotabaru saat berbincang.
Baca juga: Pastikan Tak Ada Pengurangan TNP di 2022, BKPSDM Kotabaru Usulkan Kekurangan Gaji di APBD Perubahan
Baca juga: Komisi I DPRD Kotabaru Rabbiansyah Tegaskan Perusahaan Tidak Mencicil Pembayaran THR Para Pekerja
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru Risa Ahyani mengatakan, belum mendapat kabar pasti terkait pencairan gaji ke-13 bagi ASN.
"Belum ada sinyalnya lagi. Tapi setiap tahun memang ada," ucap Risa, Selasa (11/4/2022).
Hanya saja untuk pencairan atau pembayaran gaji ke-13, belum bisa dipastikan kapan wkatunya karena harus menungu pemberitahuan dari pemerintah.
Baca juga: Aksinya Tepergok Petugas, Pengantar Pisang Ijo Berisi Sabu ke Lapas Kotabaru Ternyata Driver Ojol
"Pembayaran menunggu PP (Peraturan Pemerintah) dulu yang dapat siapa saja. Termasuk TNI dan lain sebagainya biasanya diatur di situ (PP)," terangnya.
Apakah tenaga non pegawai mendapatkan ? "Tenaga non pegawai tidak ada, cuman ASN," tutup Risa.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)