Berita Tanahlaut
Pramusaji Belia Ngaku Cuma Berkunjung, Kasatpol PP Tanahlaut: Razia Pekat Lanjut Terus
Kasatpol PP Tala mengatakan akhir pekan tadi pihaknya kembali bergerak ke ruas Jalan A Yani di wilayah Kecamatan Tambangulang dan Batibati.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Meski personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), cukup intens melakukan razia/patroli, namun perilaku menyimpang atau penyakit masyarakat (pekat), masih saja terjadi.
"Kami mengharapkan partisipasi seluruh warga untuk dapat turut serta mengawasi dan menerapkan Perda trantibum agar tercipta situasi dan kondisi yang kondusif, aman, nyaman, tentram, dan terkendali," ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H Muhammad Kusri, Selasa (12/4/2022).
Pejabat eselon II di Bumi Tuntung Pandang ini menegaskan pihaknya akan terus bergerak di lapangan melakukan razia pekat.
Siapa pun yang tak menaati ketentuan dalam beraktivitas bakal ditindak.
Baca juga: Belasan Nelayan Cantrang Luar Pulau Diamankan, Akui Beroperasi di Perairan Tanahlaut
Baca juga: Delapan Kecamatan di Kabupaten Tanahlaut Telah Nihil Kasus Covid-19, Ini Sisa Pasien Dirawat
Seperti warung yang buka melampaui batas waktu dan nekat mempekerjakan pramusaji (pelayan) belia.
Kusri mengatakan terkini pada akhir pekan tadi pihaknya kembali bergerak ke ruas Jalan A Yani di wilayah Kecamatan Tambangulang dan Batibati.
Sasarannya yakni warung malam atau warung jablay.
Pihaknya mendatangi dua warung berdekatan yang cukup banyak pengunjungnya.
"Ada sekitar 20-an pengunjung. Itu pun sebagiannya menjauh saat kami datang sekitar pukul 23.30 Wita saat itu," papar Kusri.
Selanjutnya petugas memeriksa satu per satu jok sepeda motor pengunjung warung.
Tujuannya untuk memastikan tidak ada pengunjung yang membawa barang terlarang seperti senjata tajam (sajam) dan minuman beralkohol serta narkotika.
Pemilik warung didata dan diminta menandatangani surat pernyataan.
Isinya yakni menutup warung pada pukul 24.00 Wita, tidak mempekerjakan anak di bawah umur, dan tidak menjadikan warung sebagai tempat pesta minuman beralkohol.
"Jika pernyataan tersebut dilanggar maka akan diproses dan nantinya akan berujung pada penutupan warung tersebut," tegas Kusri.
Sementara itu penjaga warung di bawah umur (belia) yang terjaring juga didata.
Baca juga: Pencurian di Banjarmasin - Maling Mesin Pompa Air Beraksi saat Warga Sekitar Sedang Tarawih
Baca juga: Antisipasi Banjir di Kawasan Jejangkit Batola, Sejumlah Handil di Akan Dinormalisasi