Kriminalitas Kalteng
Reka Adegan Digelar, Motif Pembunuhan di Palangkaraya Kalteng Terungkap Karena Hutang Piutang
Motif pembunuhan di Palangkaraya terhadap M Sarwani terungkap karena perkara hutang piutang sebesar Rp 32 Juta
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA – Perkara hutang piutang ternyata menjadi penyebab pembunuhan oleh enam orang pelaku terhadap Muhammad Sarwani (45) alias Anang.
Motif pembunuhan terhadap Syarwani ini terungkap saat satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangkaraya melakukan reka ulang adegan pembunuhan Sarwani, di Mapolres Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Palangkaraya, Selasa (12/4/2022).
Dari reka ulang itulah, motif sebenarnya peristiwa pembunuhan Muhammad Sarwani (45) alias Anang oleh 6 pelaku yang dihadirkan dalam reka ulang.
Kuasa Hukum, Soekah Elnyahun mengatakan, ia menjadi kuasa hukum dari 5 tersangka yang mengikuti reka ulang adegan pembunuhan.
“Saya selaku kuasa hukum mendampingi kelima tersangka yakni, MD, ST, AM, AN, dan UP. Saya tidak menjadi kuasa hukum tersangka utama yakni YN,” terangnya, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Pembunuhan di Trikora Banjarbaru Kalsel, Wakapolres : Pelaku dan Korban Dalam Pengaruh Miras
Baca juga: Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan di Warung Malam Tapin Kalsel, Ini Pemicu Perkelahian Dua Lawan Satu
Soekah mendampingi para tersangka, saat menjalani reka ulang adegan.
“Para tersangka saat menjalani pemeriksaan, memiliki perannya masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat beberapa tersangka yang turut serta dan terdapat pelaku utama atau dalang dari pembunuhan korban.
Dalam pengakuan tersangka pada kuasa hukum, para tersangka mengatakan motif pembunuhan berdasarkan hutang piutang.
“Motif para pelaku hingga melakukan tindak pidana pembunuhan, karena ada hutang piutang,” ungkap Soekah.
Ia pun mengatakan, korban diketahui memiliki hutang sebesar Rp 32 juta.
Muhammad Sarwani selaku korban memiliki hutang pada YN sudah cukup lama, saat ditagih ia mengulur waktu.
Hal tersebut yang menjadi penyebab para tersangka melakukan penganiayaan, pengeroyokan, hingga pembunuhan.
Kuasa hukum mengatakan, para tersangka berada dalam satu lingkungan.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Cempaka Banjarmasin, Begini Pria Ini Habisi Istri Siri
“Karena satu lingkungan dan saling kenal, tersangka utama bertemu dengan tersangka lainnya. Sehingga terjadilah obrolan antar para pelaku untuk melancarkan aksinya,” ungkap Soekah Elnyahun.
Di sisi lain, para penyidik menerapkan pasal berdasarkan keterangan para pelaku.
“Penyidik telah menetapkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Terungkap Motif Pembunuhan Muhammad Sarwani Karena Terlilit Hutang Sebesar Rp 32 Juta