Berita Tapin
Tingkatkan PAD dari PBB, Tapin Tetapkan Upah Penyampaian SPPT PBB-P2 untuk Aparat Desa dan Kelurahan
Pemkab Tapn menetapkanbesaran upah penyampaian SPPT PBB-P2 untuk aparat Desa, Kelurahan dan Kecamatan
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Tingkatkan penerimaan PAD dari PBB-P2, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tapin tetapkan besaran upah penyampaian SPPT PBB-P2 untuk aparat Desa, Kelurahan dan Kecamatan, Selasa, (12/04/2022).
Kepala Bapenda Tapin, H. Sapuani mengatakan bahwa penetapan besaran upah penyampaian SPPT PBB-P2 sesuai SK Bupati Tapin No.188.45/128/KUM/2018.
"Yang mana upah penyampaian SPPT akan diberikan berdasarkan data realisasi dan data pembayaran PBB-P2," jelasnya.
Sapuani mengatakan dengan diserahkannya kewenangan pemungutan PBB -P2 kepada kabupaten dan kota di masing-masing daerah, maka pembayaran PBB satu kali dalam setahun ini sekiranya menjadi perhatian bagi masyarakat untuk membayar kewajibannya atas tanah dan atau bangunan yang dimiliki, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi.
Baca juga: Sudah Dianggarkan, Tenaga Kontrak di Tapin Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Disnaker Tapin Buka Pos Pengaduan THR 2022, Operasional H-10 Sebelum Lebaran
"Bagaimanapun pajak bumi dan bangunan ini sangat bermanfaat untuk pembangunan. Jika penerimaan PBB-P2 kurang dari 50 persen, maka bagi hasil retribusi dan pajak daerah juga akan dikurangi, oleh karena itu desa wajib meningkatkan penerimaan pajaknya," lanjutnya.
Ia berharap pada akhir realisasi tanggal 30 September 2022 mendatang penerimaan PBB-P2 bisa mencapai 100 persen.
"Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 75 ayat 2 dan 3, peraturan daerah Kabupaten Tapin No.14 tahun 2022 tentang pajak daerah. Pembayaran per 1 Oktober dan seterusnya (jatuh tempo), maka akan dikenakan denda administrasi sebesar dua persen per bulan," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).