Berita Tapin
Buruh PT KAP Mengadu ke DPRD Tapin, Perusahaan Dianggap Memberlakukan Sistem Upah yang Tak Adil
Aksi protes para buruh sawit PT KAP yang akhirnya bergulir ke DPRD Tapin ini menghadirkan 86 orang buruh dan enam Kepala Desa.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Puluhan pekerja sawit yang tergabung dalam Serikat Buruh Perkebunan Maju Bersama Alam Persada sampaikan aspirasi di DPRD Kabupaten Tapin, Kamis (14/4/2022).
Aksi protes para buruh sawit PT KAP yang akhirnya bergulir ke DPRD Tapin ini menghadirkan 86 orang buruh dan enam Kepala Desa.
Wakil Ketua Serikat, Muhammad Noor mengatakan ada kurang lebih 86 orang yang datang termasuk enam Kepala Desa dimana perusahaan KAP beroperasi.
"86 orang ini hanya perwakilan dari ratusan buruh lainnya yang bekerja di PT KAP," jelasnya, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: PT KAP Tegaskan Pengupahan Sesuai Aturan, Begini Kata Perwakilan Buruh di Kabupaten Tapin
Baca juga: Terima Penghargaan Lemkapi, Kapolres Tapin Ajak Anggota Lebih Semangat Melayani
Muhammad Noor mengatakan dari 86 orang dan enam Kepala desa yang berhadir, hanya lima orang perwakilan buruh yang diizinkan masuk untuk melakukan audiensi.
"Yang kami sayangkan, enam kepala desa yang berhadir tidak diizinkan masuk. Padahal mereka juga ingin menyampaikan soal nasib warga mereka," sesalnya.
Ia mengatakan terkait tuntutan, ada beberapa hal yang sudah disampaikan dalam audiensi.
"Diantaranya, sistem pengupahan yang tidak adil, pemotongan gaji berdasarkan aturan yang tidak jelas, pengupahan lembur yang merugikan buruh dan tekanan untuk bekerja saat hari libur," lanjutnya.
Ia mengatakan ketidakjelasan terkait skema pengupahan dan jam kerja ini diduga muncul akibat Peraturan Perusahaan (PP) yang tidak diperbaharuai sejak 2019 lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin, Hj. Fauziah mengakui bahwa PT KAP menyerahkan PP pada tahun 2017 dan berakhir di tahun 2019.
"Secara aturan PP itu harus diserahkan ke Disnaker minimal satu bulan sebelum berakhir," tegasnya.
Hj. Fauziah juga menyayangkan tindakan PT KAP yang baru menyerahkan PP kemarin tanpa sosialisasi kepada buruh terlebih dahulu bahkan PP tersebut sudah diberlakukan.
"Yang kita sayangkan, ternyata setelah ada masalah, baru perusahaan membuat PP. Dan itu juga belum disahkan, belum disosialisasikan, tapi sudah diberlakukan," tukasnya.
Fauziah mengatakan, terkait pengupahan, lembur dan bekerja di hari libur, pihaknya menilai para buruh telah kehilangan banyak waktu.
"Sementara apa yang di =berikan perusahaan tidak sesuai dengan jerih payah mereka. Ini harus kita perjuangkan," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Batola dan Pemkab Kapuas Sepakati Titik Lokasi Pembangunan Jembatan Tabukan-Dadahup
Baca juga: Pelangsir Solar Diciduk di Benua Anyar Banjarmasin, Polisi Amankan Jerigen hingga Mobil
Ia mengatakan untuk hal ini, bila memang perusahaan melanggar undang-undang, maka akan ada sanksi.
"Pelanggaran terberat bila terbukti maka akan disanksi penutupan," tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua DPRD Tapin, H. Midpay Sahbani mengakui akan secepatnya memanggil PT KAP.
"Kita sudah terima laporan tersebut. Segera kami pelajari untuk secepatnya ditindaklanjuti," jelasnya.
H. Midpay mengatakan agenda berikut adalah DPRD Tapin akan segera memanggil management PT KAP bulan depan," ungkapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)