Ramadhan 2022
Bolehkan Orang Tua Membayarkan Zakat Fitrah Anak yang Sudah Bekerja, Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Bagaimana tentang Zakat Fitrah anak yang sudah bekerja, apakah orang tua boleh membayarkannya?, simak kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya
Dalam peraturan tersebut, Zakat Fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut.
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas beras atau makanan pokok yang hendak di zakatkan harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Oleh karena itu, manakah yang lebih utama? Zakat fitrah pakai uang atau beras?
Melansir dari tayangan youtube Kompas TV, Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA mengatakan bahwa, terdapat dua pendapat.
“Ada dua pedapat, ulama kita itu kan lebih banyak yang konsumtif” katanya.
Ia mengatakan bahwa biasanya masjid-masjid menyediakan beras untuk dibeli.
“Kita berikan mereka (uang) nanti (panitianya) belikan beras,”ujarnya.
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa baik uang maupun beras diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah.
“Insyaallah dua-duanya bisa, bisa beras bisa uang,” tegasnya.
Imam besar Masjid Istiqlal itu mengungkapkan bahwa, pada umumnya uang yang digunakan untuk membayar zakat fitrah kemudian akan dibeikan beras.
“Niat kita sudah benar. Ya memang pada umumnya uang juga buat beli beras. Tidak ada masalah mau uang atau beras sama saja. Engga ada masalah,” pungkas Imam Besar Masjid Istiqlal.
Zakat fitrah dapat dibayar dengan beras seberat 2,5 kilogram per jiwa atau dengan uang sesuai dengan nominal harga beras tersebut. Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Anak Sudah Bekerja dan Tinggal Bersama Orang Tua, Siapa yang Bayar Zakat Fitrahnya? Ini Kata UAS,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post