Ramadhan 2022

Bolehkan Orang Tua Membayarkan Zakat Fitrah Anak yang Sudah Bekerja, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Bagaimana tentang Zakat Fitrah anak yang sudah bekerja, apakah orang tua boleh membayarkannya?, simak kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Editor: Irfani Rahman
sutterstock
Ilustrasi zakat Fitrah 

BANJARMASINPOST.CO.ID –Di bulan Ramadhan kita diwajibkan untuk berpuasa. Selain itu bagi yang mampu juga wajib membayar zakat.

Nah di Ramadhan kali ini kita pun wajib membayar Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah dibayarkan bisa dari awal Ramadhan 2022 hingga menjelang Shalat Idul Fitri.

Bagaimana dengan anak yang sudah bekerja, bolehkan orang tuanya membayarkan zakatnya? Berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya.

Ya, Zakat Fitrah merupakan zakat yang hukumnya wajib dikeluarkan bagi setiap muslim di bulan Ramadhan, juga salah satu perintah rukun Islam.

Baca juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah di Awal dan Pertengahan Ramadhan, Buya Yahya Jelaskan Batas Waktunya

Baca juga: Hukum Memberikan Makan Buka Puasa Dijelaskan Ustadz Abdul Somad, Paparkan Nilai Pahalanya

Tujuan mengeluarkan Zakat Fitrah adalah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasa Ramadhan-nya.

Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.

3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.

Namun, bagaimana hukum jika seorang anak telah bekerja dan masih tinggal bersama orang tuanya, siapa yang harus membayar zakat fitrah, apakah orang tuanya atau dirinya sendiri?

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya mengenai hal tersebut.

Baca juga: Dosa Besar Pasutri Lakukan Hubungan Intim Siang Hari saat Puasa, Buya Yahya Tegas Beri Peringatan

Baca juga: Amalan Setelah Shalat Tarawih dan Witir, Buya Yahya Imbau Rutinkan Baca Doa Ini

Menurut Ustadz Abdul Somad

Dalam akun Youtube-nya, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.

“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved