Berita Tabalong

Bebas Lewat Restorative Justice, Tersangka Penganiayaan di Tabalong Ini Akhirnya Pulang ke Rumah

Dapatkan restorative justice, tersangka penganiayaan SU (66) yang sempat menjalani penahanan ini akhirnya bisa bebas dan pulang kembali ke rumahnya

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Kajari Tabalong Mohamad Ridosan serahkan penetapan keadilan restoratif atau restorative justice ke tersangka SU (66). 

BANJARMASINPOST.CO.ID TANJUNG-Penghentian proses penuntutan dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari)Tabalong untuk kasus penganiayaan dengan tersangka SU (66), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.

Melalui proses keadilan restoratif atau restorative justice, tersangka SU yang sempat menjalani penahanan ini akhirnya bisa bebas dan pulang kembali ke rumahnya.

Penetapan diberlakukannya keadilan restoratif ini disampaikan langsung Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan, Jumat (22/4/2022) di hadapan tersangka SU yang dihadirkan langsung di Kantor Kejari Tabalong.

Disampaikan Kajari, pengentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diambil setelah  mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Baca juga: Tiga Perkara di Wilayah Hukum Kejati Kalsel Dituntaskan Jalur Restorative Justice

Baca juga: Bebas Pasca Dapat Restorative Justice dari Kejari Tapin, Pencuri Handphone Ini Minta Maaf

Persetujuan tersebut dituangkan didalam surat kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: B-1251/0.3.1/Eoh.2/04/2022 tanggal 21 April 2022.

Ditambahkannya, sebelum ada keputusan tersebut pihak kejaksaan sudah melakukan mediasi antara tersangka dengan korban, RU (34).

"Pada tanggal 12 April tersangka sudah masuk tahap 2, kemudian di mediasi oleh kejari disaksikan oleh suami korban dan istri tersangka, kepala desa dan penyidik dari Polres Tabalong," katanya.

Saat itu, lanjutnya, korban memberikan maaf kepada tersangka atas perbuatan yang dilakukan dan uang pengganti pengobatan sebesar Rp 2 juta sudah diberikan tersangka kepada korban

Dengan adanya perdamaian tersebut, Kejari Tabalong mengusulkan ke Kejati Kalsel dan Kejagung agar perkara tersebut dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

"Usulan penghentian itupun disetujui, hal itu dikuatkan persetujuan penghentian oleh Kepala Kejati Kalsel, sehingga pada hari ini kita menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ucapnya.

Masih menurut kajari, dalam kasus ini tersanga SU, sebelumnya dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Tapi dengan telah diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka tersangka sudah bisa bebas dari hukuman.

Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka SU terhadap korban RU ini terjadi, Senin, 28 Februari 2022, malam pukul 20.00 wita, di sebuah warung di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Ketika itu tersangka menegur korban karena menyalakan musik dengan keras yang membuat tersangka terganggu.

Baca juga: Bebas Tuntutan karena Restorative Justice, Warga Kelayan Banjarmasin Peluk Sahabatnya

Korban tidak terima ditegur sehingga terjadi adu mulut yang membuat tersangka menjadi marah dan mengambil kayu ulin untuk memukulkannya ke korban pada bagian ulu hati dan membuat baju korban sobek serta t luka memar pada dada korban.

Setelah mendapatkan perlakuan tersebut korban kemudian melaporkan ke pihak berwajib dan tersangka akhirnya ditahan lebih satu bulan di rutan Polres Tabalong. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved