Berita Banjarmasin

Tiga Perkara di Wilayah Hukum Kejati Kalsel Dituntaskan Jalur Restorative Justice

Ada tiga perkara pidana di Wilayah Hukum Kejati Kalsel yang diselesaikan di luar jalur persidangan dan melalui restorative justice

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Penkum Kejati Kalsel untuk BPost
Ekspose perkara pengajuan restorative justice kepada Jampidum Kejagung dihadiri Kajati Kalsel, Mukri, Jumat (22/4/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Optimalisasi penyelesaian perkara pidana melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) terus dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk oleh Korps Adhyaksa.

Memenuhi kriteria dan disetujui oleh Jampidum Kejagung, terkini ada tiga perkara pidana di Wilayah Hukum Kejati Kalsel yang diselesaikan di luar jalur persidangan dan melalui restorative justice.

"Ada tiga lagi perkara yang diselesaikan melalui restorative justice," kata Kajati Kalsel, Murki melalui Kasi Penkum, Romadu Novelino, Jumat (22/4/2022).

Dari tiga perkara itu, dua diantaranya terkait pencurian seperti dimaksud dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan satu perkara terkait penganiayaan seperti dimaksud dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga: Bebas Pasca Dapat Restorative Justice dari Kejari Tapin, Pencuri Handphone Ini Minta Maaf

Baca juga: Bebas Tuntutan karena Restorative Justice, Warga Kelayan Banjarmasin Peluk Sahabatnya

Persetujuan dari Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana diberikan setalah dilaksanakan ekspose perkara secara virtual yang dihadiri langsung oleh Kajati Kalsel, Wakajati Kalsel, Ahmad Yani dan Aspidum, Indah Laila.

Perkara pertama, yaitu dugaan pencurian dengan terdakwa M Ainul Yaqin di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel yang kedapatan nekat masuk ke rumah yang tak lain adalah milik tetangganya sendiri, Sabtu (19/2/2022).

Dimana Ainul yang ketika lewat mendapati pintu belakang rumah korban tidak terkunci dan jendela terbuka secara spontan tergoda untuk masuk dan mencari barang berharga.

Meski sempat menemukan dompet, handphone, jam tangan serta sejumlah benda lain, namun Ainul tak sempat kabur karena dipergoki pemilik rumah yaitu wanita berinisial M yang akhirnya bersama warga menggiring Ainul ke rumah Ketua RT lalu dilaporkan ke Polsek Martapura Kota.

Proses restorative justice yang diupayakan Kejari Banjar membuahkan hasil setelah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

Perkara kedua juga terkait pencurian di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin dengan terdakwa M Irwan Fadillah, yang juga secara spontan mencuri tas milik seorang pengendara sepeda motor milik korban berinisial MT yang ditemuinya di depan salah satu toko obat, Kamis (17/2/2022).

Hanya hitungan detik, Irwan mengambil tas milik korban berisi 2 handphone dan uang Rp 200 ribu saat korban sedang membeli obat di toko obat.

Korban yang dirugikan kurang lebih Rp 3,65 juta melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.

Beruntung perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice difasilitasi Kejari Tapin.

Perkara ketiga yaitu penganiayaan seperti dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dengan terdakwa Supandi yang terjerat hukum setelah melakukan pemukulan menggunakan kayu kepada korban berinisial R pada Senin (28/2/2022).

Pemukulan yang dilakukan Supandi terhadap R terjadi pasca keduanya sempat bersitegang saat Supandi menegur korban terkait pengeras suara yang dinyalakan korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved